Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Penyelundup Sabu 50 Kilogram, Sempat Diwarnai Penembakan

Pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia untuk tujuan ke Jakarta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Penyelundup Sabu 50 Kilogram, Sempat Diwarnai Penembakan
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Polres Asahan merilis dua orang tersangka dalam kepemilikan 50 kg sabu, Rabu (15/11/2023). Kedua tersangka diamankan di Padang dan Lampung Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alif Al Qadri Harahap

TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Pria berinisial AG dan AR ditangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat itu menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka berhasil melarikan diri meskipun polisi sudah menembaki mobil pelaku.

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dan melakukan penyergapan di Sei Apung.

"Kemudian, tersangka berhasil kabur dan tim opsnal sempat kehilangan jejak," ujar Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, Rabu (15/11/2023). 

Polisi pun terus memburu para pelaku.

Baca juga: Rumdin Bupati Lumajang Digrebek, 2 Pegawai Terlibat Kasus Narkoba, Ditemukan Alat Hisap Sabu

Berita Rekomendasi

Kemudian petugas piket Kejaksaan menemukan sebuah mobil yang berhenti di Jalan Gaharu, tepat di sebelah gedung Kejari Tanjungbalai Asahan. 

"Petugas piket melapor ke tim patroli Polres Tanjungbalai untuk melakukan pengamanan terhadap mobil yang sempat hilang jejak," kata Rocky. 

Namun, saat diamankan, mobil tersebut sudah dalam kondisi tidak bertuan serta dalam keadaan terkunci. 

Pengembangan pun terus dilakukan untuk menankap kedua pelaku.

 "Pelaku AR pertama kami amankan di Padang. Kemudian, tersangka AG ternyata sudah melarikan diri ke Lampung Selatan dan hendak menyeberang menggunakan Pelabuhan Bakauheni," bebernya.

Sementara itu, pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia untuk tujuan ke Jakarta.

Setibanya di Asahan, rencananya sabu seberat 50 kilogram akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza.

"Barang-barang tersebut didapat dari tersangka TH dan SH, merupakan WNI yang sudah lama tinggal di Malaysia," katanya. 

Kata Rocky, saat ini timnya masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia. 

"Pasal yang dijerat, tersangka disangkakan dengan pasal 114, dengan ancaman hukuman 20 tahun pernjara. Motifnya, faktor ekonomi," Jelas Rocky. 

Pekerja Migran Indonesia Bawa 4 Kilo Sabu

Juhari alias J, warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau diamankan petugas saat membawa narkotika jenis sabu seberat empat kilogram. 

Pengamanan ini dilakukan di kawasan Simpang Klep, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan pada Sabtu (4/11/2023). 

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H rpaung mengungkapkan, Juhari merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI). 

"J merupakan PMI yang berangkat secara legal ke Malaysia dengan dokumen lengkap. Namun, saat pulang, dia melalui jalur ilegal di Silo Laut," kata Rocky. 

Katanya, Juhari merupakan warga Dumai yang rencananya akan mengantarkan narkotika tersebut ke Madura. 

"Modusnya sama seperti yang sebelumnya, PMI, kemudian membawa sabu ke Madura," ujar Rocky. 

Sambung mantan Kapolres Pakpak Bharat itu, narkotika ini dipesan oleh seorang pria yang ada di Madura, dan meminta tersangka untuk menjemput serta mengantarnya ke Madura. 

"Alasannya faktor ekonomi. Berapa jumlahnya kami rahasiakan, karena nanti dijadikan patokan bagi orang lain untuk menjemput sabu ini," katanya. 

Namun, Rocky mengaku penangkapan ini belum diketahui apakah ada keterkaitannya dengan pengamanan yang sebelumnya dilakukan Polres Asahan

"Saat ini masih kami dalami, karena kami masih mencari apakah ini sama dengan yang sebelumnya kita amankan," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Tersangka terancam hukuman mati," pungkasnya.  (cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Selundupkan 50 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Warga Sumbar Sempat Kabur dan Ditembaki Polisi Polres Asahan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas