Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Muridnya Ikuti Pelajaran Tambahan, Kepsek SD di Serang Justru Cabuli Siswinya

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, para korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Serang pada 9 Oktober 2023.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Minta Muridnya Ikuti Pelajaran Tambahan, Kepsek SD di Serang Justru Cabuli Siswinya
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Murid SD Negeri di Kabupaten Serang diduga jadi korban pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Murid SD Negeri di Kabupaten Serang diduga jadi korban pelecehan seksual.

Dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh kepala sekolah berinisial AS (54).

Aksi pelecehan tersebut terungkap setelah orang tua korban merasa ada yang aneh dengan tingkah laku anaknya.

Kini, AS telah diamankan setelah orang tua korban membuat laporan.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, para korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Serang pada 9 Oktober 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Serang, Selasa kemarin," kata Andi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Kisah Serka Ludy Suherman, Babinsa Indramayu Jebak dan Tangkap Pelaku Cabul yang Sudah Setahun Buron

Andi menjelaskan, AS diduga melakukan pelecehan pada korban pada 28 September 2023 lalu di sekolah.

Berita Rekomendasi

Saat itu kata Andi, korban diminta mengikuti pembelajaran di ruangan kepala sekolah.

"Namun di ruang korban justru dipeluk korban dari belakang," jelasnya.

Menurut Andi, setelah mendapat pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma.

Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul di karenakan nafsu birahi," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku ditahan di Polres Serang untuk mengikuti proses hukum," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Remas Alat Vital Muridnya, Oknum Kepsek SD di Serang Banten Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas