Pemilik Harimau yang Menerkam Pekerja di Samarinda Jarang Berinteraksi dengan Warga
Harimau tersebut dipelihara di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Suprianda (27) tewas diterkam harimau yang dipelihara majikannya.
Sosok pemilik harimau sendiri disebut-sebut merupakan seorang pengusaha.
Pria berinisual AS ini kini jadi tersangka.
Salah satu teman AS, AI mengatakan tersangka merupakan pengusaha kayu di Kalimantan Timur dan memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Menurutnya, AS hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.
Ia tidak mengetahui sejak kapan AS memelihara harimau di rumahnya.
Baca juga: Mengenal Harimau Peliharaan Pengusaha di Samarinda yang Tewaskan Pekerja, Harganya Disebut Mahal
"Kalau harimau sepertinya baru.
Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," ucapnya.
Mayang (48) yang merupakan tetangga tersangka mengatakan keluarga AS sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal.
Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," bebernya.
Petugas kepolisian masih mendalami cara AS mendapatkan harimau dan membawanya ke dalam rumah.
Tak Memiliki Izin Memelihara Harimau
Tewasnya Suprianda (27) saat memberi makan harimau milik majikannya, Sabtu (18/11/2023) membuka fakta terkait keberadaan hewan buas tersebut.
AS adalah majikan Suprianda yang tak memiliki izin untuk memelihara harimau.
Harimau tersebut dipelihara di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Polda Kaltim menetapkan pemilik rumah yang berinisial AS sebagai tersangka.
AS dianggap lalai karena memelihara Harimau Sumatra di dalam rumah tanpa izin.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto menegaskan tindakan AS sudah melanggar hukum.
"Kami (BKSDA Kaltim) tidak pernah mendapatkan surat izin memelihara macan.
Baik itu Harimau Sumatera ataupun impor. Jadi tindakan memeliharanya ini adalah ilegal," ungkapnya, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
AS dapat terkena hukuman pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban tewas.
Polisi menjeratnya dengan pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.
Baca juga: Pemilik Harimau yang Terkam Pekerja di Sempaja Seorang Pengusaha Sukses di Samarinda
Kata Adik Korban
Adik korban, Hanifah (26) menjelaskan, kakaknya setiap hari ditugaskan untuk memberi makan harimau.
Pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 10.30 WITA, korban pergi ke rumah AS ditemani istrinya untuk memberi makan harimau.
Korban meminta istrinya menunggu di luar rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
"Dia bilang tunggu saja. Tidak akan lama. Karena mereka mau ke acara nikahan teman," ucap Hanifah.
Korban tak kunjung keluar rumah hingga pukul 13.30 WITA.
Hanifah meminta istri korban untuk masuk ke rumah AS melalui pintu yang pernah ditunjukkan korban.
Setiba di dalam rumah, istri korban mendapati suaminya tewas di dalam kandang harimau.
"Kakak Ipar saya langsung lari keluar, karena sempat dilarang pergi," bebernya.
Istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan pihak keluarga membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang.
Hanifah menambahkan korban sudah bekerja dengan AS selama tiga tahun.
Harimau Disumpit Dulu
Harimau yang menerkam Suprianda pekerja di rumah seorang pengusaha yang memelihara hewan buas itu telah dievakuasi ke Tabang Kutai Kartanegara.
Agar proses evakuasi berjalan aman, harimau itu harus dibius denagn cara disumpit.
Dokter Hewan Amir Ma'ruf selaku Peneliti Satwa Liar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan, harimau tersebut dibius yang dosisnya disesuaikan dengan berat badannya.
Setelah disumpit, obat bius tersebut akan mulai bereaksi dalam waktu 15 menit.
Setelah harimau yang diperkirakan berbobot 100 kilogram lebih tersebut dipastikan kehilangan kesadaran, baru akan dipindahkan ke dalam kandang.
"Setelahnya kami sentuh bulu matanya menggunakan tongkat. Sama seperti manusia, kalau benar-benar tidur tidak akan berkedip," jelas dokter Amir Ma'ruf.
Pascadipindahkan ke kandang, mereka harus menunggu harimau tersebut sadarkan diri baru boleh dilakukan mobilisasi.
"Proses sadar kembali bisa mencapai 30 menit.
Kalau sudah sadar baru boleh dibawa. Harus begitu agar harimaunya tidak stres," tegas dr. Amir Ma'ruf. (Tribun Kaltim/Rafan Arif Dwinanto)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terjawab, Siapa Pemilik Harimau yang Terkam Suprianda, Pengusaha Kayu dan Fitness, Beli Hewan Mahal