Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Pekerja Tembakau Nilai RPP Kesehatan Seharusnya Tak Banyak Larang IHT

Ia mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan seharusnya tidak menyajikan banyak larangan terhadap Industri Hasil Tembakau.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Serikat Pekerja Tembakau Nilai RPP Kesehatan Seharusnya Tak Banyak Larang IHT
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Andreas Hua mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan seharusnya tidak menyajikan banyak larangan terhadap Industri Hasil Tembakau. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Andreas Hua mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan seharusnya tidak menyajikan banyak larangan terhadap Industri Hasil Tembakau. 

Sebagai contoh, adanya Pasal 438 Ayat (1) terkait kemasan rokok yang mengharuskan minimal 20 batang per bungkus.

Aturan ini bermakna sebagai upaya untuk memperketat produksi. Jika hal tersebut terjadi, maka produksi akan semakin berkurang dan pekerja industri terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Yang paling merasakan dampaknya adalah pekerja. Kita di pabrik kalau rokok nggak laku, kita di PHK. Kalau sudah di PHK ya tidak bisa apa-apa,” ujar Andreas melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Andreas menambahkan pasal-pasal yang tercantum di RPP Kesehatan semakin menekan eksistensi dan keberlangsungan IHT. 

Baca juga: Kemenparekraf: Kementerian Kesehatan Belum Ajak Kami Rumuskan RPP Kesehatan

"Jadi buat kami, para pekerja, tiap tahun kami berteriak turun ke jalan, karena tiap tahun jumlah pekerja rokok itu berkurang. Nasib kawan-kawan pekerja yang di luar serikat pekerja lebih parah lagi,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto meminta penyusunan RPP Kesehatan dibatalkan.

Hal ini lantaran aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan ini hanya mengekspos sisi negatif dari IHT, tanpa melihat banyaknya sisi positif yang harus diperhatikan dan dilindungi.

“Dampak positifnya sudah jelas karena menyangkut enam juta orang dan angka ini sudah terbukti dari riset. Tapi, sayang sekali sering tidak dilihat, malah (produk tembakau) disamakan dengan narkotika,” ucap Panggah.

Panggah melanjutkan bahwa produk tembakau telah menyumbang manfaaat besar di luar sisi kesehatan.

Maka, permasalahan dari pengaturan produk tembakau pada RPP Kesehatan ini perlu disikapi secara proporsional.

Selain itu, dengan banyaknya pihak yang tidak setuju, ia juga menilai RPP Kesehatan harus dibatalkan dan membuat peraturan baru terkait pertembakauan yang lebih komprehensif.

“Kita sama-sama sepakat RPP ini harus dibatalkan. Karena RPP Kesehatan kok mengurus distribusi, pertanian, iklan, dan lainnya, yang intinya memojokkan kita semua, memojokkan dalam proporsi yang tidak seimbang,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas