Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria asal Batang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Diduga Korban 6 Orang dan Begini Modus Pelaku

Terungkapnya kasus bermula adanya laporan keluarga 2 santriwati di Kebumen dan Purbalingga yang menjadi korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria asal Batang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Diduga Korban 6 Orang dan Begini Modus Pelaku
freepik
Ilustrasi borgol - Pria berinisial UA (37), asal Kabupaten Batang diduga mencabuli 6 santriwati di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Korban terperdaya setelah pelaku menyampaikan telah menikahi roh korban yang rata-rata remaja. 

TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Pria berinisial UA (37), asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah diduga mencabuli 6 perempuan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Korban terperdaya setelah pelaku menyampaikan telah menikahi roh korban yang rata-rata remaja.

Tersangka juga merayu akan membelikan boneka dan diajak berziarah.

Kasus pencabulan ini masih didalami polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, terungkapnya kasus bermula adanya laporan keluarga dua santriwati yang menjadi korban.

"Kedua korban berasal dari Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga. Untuk korban yang pertama (asal Kebumen), pelaku awalnya berkenalan di Facebook kemudian komunikasi intens," kata Adriansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Gadis di Madiun Catut Nama Ayah dan Kakek jadi Pelaku Pencabulan, Hanya Paman yang jadi Tersangka

Tersangka lantas mengajak korban jalan-jalan dan membelikannya boneka serta baju.

Berita Rekomendasi

Tersangka mengajak korban ke salah satu hotel di Purwokerto.

"Sedangkan korban kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan di Purwokerto.

Namun di pertengahan jalan, pelaku mengarahkan korban ke hotel," jelas Adriansyah.

Adriansyah menagtakan, pelaku merayu korban dengan dalih telah menikahi rohnya.

"Pelaku mengatakan bahwa rohnya (korban) sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil," kata Adriansyah.

Diberitakan sebelumnya, UA (37) harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Banyumas.

Pria yang berdomisili di Kabupaten Batang itu diduga telah memperdaya sedikitinya enam orang santriwati dengan usia rata-rata antara 16 sampai 17 tahun. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain, Gloria Setyvani Putri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencabulan 6 Santriwati di Banyumas, Awalnya Diajak Ziarah Ternyata ke Hotel"

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas