Bayi Berusia 5 Hari di Sumenep Meninggal Dunia Usai Diambil Sampel Darahnya di Tumit
Keterangan pihak Puskesmas kepada keluarga pasien bayi pengambilan sampel darah bayi dibagian tumit itu untuk tes kestabilan tubuh
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Bayi perempuan asal Dusun Mojung Desa Tamedung, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Madura yang baru berumur 5 hari meninggal dunia usai diperiksa dan diambil sampel darahnya di bagian tumit.
Bayi anak pasangan suami istri Aziz dan Rumnaini yang lahir di Puskesmas Batang-Batang Sumenep, tepatnya pada hari Rabu (15/11/2023) malam dinyatakan meninggal pada Senin (20/11/2023) malam.
Bayi meninggal saat perjalanan dari Sumenep ke RSUD dr Mohammad Zis Sampang Madura.
Dari penuturan bapaknya, yakni Aziz bahwa istrinya Rumnaini melahirkan buah hatinya di Puskesmas Batang-Batang Sumenep pada hari Rabu (15/11) malam.
Oleh pihak Puskesmas Batang-Batang diperbolehkan pulang pada hari Kamis (16/112023) pukul 09.00 WIB.
Kata Aziz, kondisi istri dan anaknya dipastikan sehat saat itu dan bahkan tidak ada gejala keluhan penyakit sama sekali.
Baca juga: Bayi 4 Bulan Diculik, Ditemukan dalam Keadaan Tubuh Penuh Luka, Diduga Orang Terdekat Terlibat
Namun, bidan yang menanganinya meminta pasien kembali ke Puskesmas tersebut pada Sabtu (18/11/2023) untuk dilakukan cek laboratorium bayi pasien.
Sesuai arahan bidan yang menanganinya, keluarga Aziz membawa bayi tersebut untuk diperiksa dan pihak Puskesmas Batang-Batang mengambil sampel darahnya di bagian tumit bayi.
Keterangan pihak Puskesmas kepada keluarga pasien bayi tersebut disampaikan pengambilan sampel darah bayi dibagian tumit itu untuk tes kestabilan tubuh bayi.
Setelah dilakukan pengambilan sampel darah bayi, pasien diperbolehkan pulang ke rumahnya.
"Saat itu kami langsung diperbolehkan pulang, karena tidak ada gejala sama sekali dan kondisi bayi kami sehat," tutur Aziz, Kamis (23/11/2023).
Namun malam harinya tepat hari Sabtu (18/11/2023) sampai Minggu (19/11/2023) bayi perempuan tersebut mengalami gejala demam disertai sesak napas.
"Bayi menangis terus-terusan dan bayi itu selalu mengangkat kakinya.
Bekas pengambilan sampel darah di tumit bayi terlihat hitam pekat," tuturnya.
Dari kejadian itu, orang tua bayi langsung membawa anaknya kembali ke Puskesmas Batang-Batang dan penanganan medis langsung dilakukan.
Sayang, hingga tiba waktu subuh pada hari Senin (20/11) gejala sesak napas belum reda.
Bayi itu dirujuk ke Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Selama sehari penuh dilakukan perawatan medis, kondisi bayi semakin kritis.
Dan kira-kira saat itu masuk waktu Isya dan akhirnya RSI Garam Kalianget merekomendasikan agar bayi tersebut dirujuk ke RSUD dr. Mohammad Zis Sampang.
"Saat itu kondisi bayi semakin kritis waktu perjalanan menuju Kabupaten Sampang," tuturnya.
Baca juga: Pemancing Temukan 2 Mayat Bayi yang Diduga Kembar di Sungai Buntung Sleman
Saat perjalanan menuju Kota Sampang, buah hati dari pasangan Aziz dan Rumnaini ini dinyatakan meninggal dunia dan akhirnya keluarga korban ini memutuskan untuk putar balik kembali pulang.
Atas kejadian ini, membuat keluarga Aziz tengah mempersoalkan tindakan medis dari Puskesmas Batang-Batang Sumenep karena pihak puskesmas mengambil sampel darah bayi tanpa gejala penyakit apapun.
"Kenapa, karena anak kami dalam kondisi sehat sebelum waktu itu dilakukan pengambilan sampel darah oleh pihak Puskesmas," kata Aziz.
Salah satu keluarga dekat Rumnaini, Wardi menduga pihak Puskesmas Batang-Batang telah melakukan malpraktek saat pengambilan sampel darah pada si bayi alias korban tersebut.
"Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi itu tidak ada masalah apapun dan bahkan sehat-sehat aja. Kenapa harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop," kecewanya.
Dengan demikian lanjutnya, kata pihak Puskesmas Batang-batang diduga telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan.
"Jelas pada Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan," katanya.
Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan katanya lebih gamblang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan juga disebutkan bahwa apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
"Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, maka bidan tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Batang-Batang Sumenep, Fatimatul Insaniyah menyampaikan bahwa pengambilan sampel darah pada tumit bayi baru lahir memang diwajibkan oleh pemerintah.
Hal itu kata Fatimah Insaniyah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan SHK tersebut, Kemenkes juga mengeluarkan tiga surat edaran (SE).
Meliputi SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan.
Kemudian, sesuai SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir.
Selanjutnya, sesuai SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023 Tanggal 6 Januari 2023 tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.
Tiga dasar aturan itulah lanjutnya, yang menjadi pedoman pelaksanaan SHK di setiap fasilitas kesehatan (faskes).
"Bertujuan untuk memastikan bayi baru lahir tidak mengalami penyakit hipotiroid kongenital," kata Fatimatul Insaniyah.
Tindakan medis tersebut menurutnya, sudah dilakukan Puskesmas Batang-Batang mulai sejak bulan September 2023.
Selama dua bulan terakhir, sudah banyak bayi yang dilakukan SHK dan memastikan proses SHK tidak memiliki efek samping terhadap kesehatan bayi.
"Bidan yang bertugas melakukan SHM sudah mengikuti pelatihan. Kami pastikan tidak terjadi malapraktik dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," katanya.
SHK dapat dilakukan terhadap bayi baru lahir setelah berusia lebih 24 jam. Namun, tidak boleh lebih 14 hari.
Saat dilakukan pengambilan sampel darah terhadap bayi bernama Adelia Aziz Bella Negara, yakni sang buah hati Aziz dan Rumnaini, kondisinya memang dipastikan sehat dan stabil.
"Kenapa menyebut ada malpraktek, kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Identitas petugas kesehatan yang bertugas juga sudah memenuhi prosedur," belanya.
Pihaknya juga menjawab keluhan keluarga korban, karena menduga pihak tenaga medis Puskesmas Batang-Batang tidak membalut bekas pengambilan darah di tumit si bayi dengan perban.
Namun kata Fatimatul Insaniyah, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap bidan yang menangani langsung.
"Yang dibilang tidak dikasi perban itu juga telah saya tanya, setelah ditusuk tumitnya dan kemudian ditutup dengan alkohol set dan dilekatkan hypafix yang warna putih," terangnya.
Siapa nama petugas kesehatan yang melakukan pengambilan sampel darah, pihaknya mengaku bidan yang menanganinya adalah bidan senior.
"Ya bidan senior, dia juga sudah lengkap, punya FPF, punya SIP, punya pendelegasian wewenang klinik juga sudah punya, pengambil sampelnya untuk SHK juga sudah betul," paparnya.
Menurutnya, bayi tersebut bukan meninggal akibat pengambilan sampel darah pada tumit, melainkan karena gangguan infeksi paru-paru atau pneumonia, sehingga menyebabkan si bayi mengalami sesak nafas.
Untuk lebih jelasnya, pihaknya meminta para jurnalis agar bertanya langsung ke pihak RSI Garam Kalianget Sumenep.
Ia menyampaikan, sebelum meninggal bayi malang tersebut oleh pihak Puskesmas Batang-Batang sempat dirujuk ke rumah sakit itu (RSI Garam Kalianget).
"Kan sempat dirujuk ke RSI Kalianget, saya juga sudah konfirmasi ke dokter yang di sana. Jadi kematian bayinya bukan karena itu (SHK). Itu ada infeksi, pneumonia, tapi sebaiknya kan tanyakan langsung ke dokter yang di RSI Kalianget," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas RSI Garam Kalianget Sumenep, dr. Yanti membenarkan bahwa bayi tersebut sempat dirujuk ke RSI Garam Kalianget.
Namun, pihaknya membantah keterangan Kapuskesmas Batang-batang yang mengatakan bahwa pihak RSI menyatakan penyebab kematian si bayi adalah karena infeksi.
"Lho, itu bukan dokter spesialis dari RSI yang menangani, walaupun sempat dibawa kesini. Tapi yang tahu itu dokter yang merawatnya. Kita belum ketemu dengan dokternya, kita hanya tahu alurnya saja," kata dr. Yanti.
Setelah dari RSI Garam Kalianget, bayi tersebut disarankan agar dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Sampang (RSUD dr. Mohammad Zis).
Alasannya, di RSI Garam Kalianget tidak memiliki alat untuk mendeteksi infeksi tersebut.
"Karena memang kami tidak memiliki alat untuk penanganan lebih lanjut, sehingga kami menyarankan untuk dirujuk ke Sampang," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kronologi Bayi Baru Lahir Meninggal Setelah Diambil Darahnya di Puskesmas Batang-Batang Sumenep