Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Uang Palsu untuk Membeli Minuman Keras, 2 Warga di Pangandaran Diamankan Polisi

Pelaku membuat uang palsu, satu tersangka A belajar di google dan melihat press release dari satu instansi kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gunakan Uang Palsu untuk Membeli Minuman Keras, 2 Warga di Pangandaran Diamankan Polisi
freepik
ilustrasi borgol - Dua tersangka pengedar uang palsu di Pangandaran berhasil diamankan polisi. Kedua tersangka berinisial HSM (26) warga Kalijati Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran dan satu tersangka berinisial A (27) asal Pasuruan Jawa Timur. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Dua tersangka pengedar uang palsu di Pangandaran berhasil diamankan polisi.

Kedua tersangka berinisial HSM (26) warga Kalijati Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran dan satu tersangka berinisial A (27) asal Pasuruan Jawa Timur.

Kapolsek Pangandaran Kompol Usep Supiyan mengatakan, keduanya penggangguran dan tersangka HSM hanya tamatan SD.

"Membuat uang palsu, satu tersangka A belajar di google dan melihat press release dari satu instansi kepolisian entah dimana," ujar Usep kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Senin (27/11/2023) siang.

Tapi, di situ (dalam press release) dijelaskan secara rinci dan akhirnya (tersangka A) mencoba untuk mencetak uang palsu.

Mereka berhasil menjual ke satu tersangka pertama berinisial HSM. 

Baca juga: Donnarumma Disawer Uang Palsu, Banca dItalia Bikin Uang Edisi Khusus Donnarumma, Ini Tampilannya

Berita Rekomendasi

"Dari 200 ribu tersangka pertama (HSM) mendapat uang palsu sebanyak Rp 2 juta pecahan seratus ribu yang tentu nilai tersebut tidak ada harganya karena uang palsu," katanya.

Sementara untuk penjualan uang palsu ini, sebelum masuk ke aplikasi (Shopie) tersangka A mengawali dengan menggunakan Medsos lain padahal aslinya menjual uang palsu.

HSM mengatakan, target pengendaran uang palsu tersebut yaitu agen perbankan dan tempat penjual minuman keras.

 "Toko Miras, beli satu minuman yang harganya Rp 85 ribu dan target kedua ke minimarket. Jadi, baru Rp 400 ribu uang palsu yang dikeluarkan di Pangandaran," ujarnya.

Tim Reskrim Polsek Pangandaran Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil menangkap dua tersangka pengendaran uang palsu (Upal).

Kejadian pengendaran uang palsu ini terjadi pada 17 November 2023, kemudian dikembangkan pada 25 November 2023.

Korban pertama adalah satu minimarket yang ada di Pangandaran Sunset dan ada laporan satu konsumen menggunakan uang palsu. *

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tamatan SD Jadi Pengedar Uang Palsu di Pangandaran, Pelaku Belajar dari Google dan Liat Rilis

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas