Kronologi Terapis Spa di Legian Bali Cabuli Gadis Australia hingga Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara
Atas perbuatan pelaku tersebutm membuat korban merasa ketakutan, shock dan trauma
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terapis spa, Zamzani Aulani Malik (26) mencabuli gadis Australia berusia 16 tahun saat melakukan spa di Legian, Kuta.
Aksi pelaku bermula saat keluarga korban datang ke spa yang terletak di Legian, Kuta, Badung.
Mereka pun disambut oleh pemilik spa, dilanjutkan memilih treatment.
Korban lalu ditangani oleh pelaku.
Singkat cerita, saat sudah berada di ruang spa, korban diminta oleh pemilik spa membuka pakaian atasan.
Kemudian anak korban diminta tengkurap lalu ditutupi menggunakan kain sarung.
Baca juga: Bocah Usia 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pemilik spa yang berstatus sebagai saksi memanggil pelaku untuk melakukan treatment pijat kepada korban.
Kemudian pelaku memijat korban, dan keduanya pun sempat berbincang namun saat memijat itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Korban kaget atas apa yang dilakukan pelaku dan sempat melawan lalu menangis,
Namun pelaku meminta korban untuk diam.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku keluar dari kamar treatment sedangkan korban langsung mengambil pakaiannya dan buru-buru keluar.
Kemudian korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa ketakutan, shock dan trauma.
Akibat aksi bejat itu, Aulani divonis lima tahun penjara.