Pengamen di Malang Dibunuh Teman, Pelaku Ambil Uang Rp15 Ribu dan Dua Batang Rokok Milik Korban
Terungkap pelaku pembunuhan pengamen di Malang. Korban tewas dalam kondisi kepala terluka. Pelaku merupakan teman sesama pengamen.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Jasad seorang pria ditemukan di depan bekas dealer sepeda motor di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (27/11/2023).
Berdasarkan keterangan warga, jenazah tersebut bernama Madi dan bekerja sebagai pengamen.
Pria 50 tahun tersebut tidak memiliki tempat tinggal dan tidur di jalanan.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap Madi tewas dibunuh temannya sesama pengamen berinisial ST (71).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan terdapat luka hantaman benda tumpul di kepala korban.
Baca juga: Danu jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, LPSK Beri Perlindungan
Korban diperkirakan tewas pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari hasil visum terhadap jenazah korban didapati luka robek pada pelipis kiri, bagian atas telinga kiri, dan bagian belakang kepala. Diperkirakan, waktu kematian korban antara 6 sampai dengan 7 jam setelah ditemukan," ungkapnya, Jumat (1/12/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Tersangka sempat diperiksa sebagai saksi, namun ST memberikan keterangan palsu.
"Jadi, ST yang ketika itu berstatus saksi sempat berbohong kepada petugas. Ia mengatakan, bahwa korban memiliki masalah dengan seseorang sehingga terjadi perselisihan. Namun saat kami dalami, ternyata ST lah pelakunya," tuturnya.
ST dan korban sudah saling mengenal selama 2 minggu karena berkerja sebagai pengamen.
Keduanya juga tidur di lokasi yang sama di sebuah jalanan di Malang.
Korban sempat meminjam uang Rp30 ribu ke ST untuk membeli handphone seharga Rp200 ribu.
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Eks Direktur RSUD, Modus Calonkan Diri Jadi Bupati & Peran Istri Muda Yuda
Setelah uang terkumpul, korban mendapatkan handphone namun kondisinya tidak sesuai dengan yang dikatakan penjual.
"Di saat itulah, korban ingin mengembalikan HP tersebut ke penjual karena kondisinya tidak sesuai dengan yang diharapkan."
"Lalu, tersangka ST ini menasehati korban, namun dibalas korban dengan kata-kata yang membuatnya tersinggung," sambungnya.
Lalu, ST mengambil paving dan memukulkannya ke kepala korban hingga tewas.
Tersangka juga mengambil uang Rp15 ribu dan dua batang rokok dari baju korban.
"Selain itu, tersangka juga berusaha menyembunyikan jejak perbuatannya. Dengan mencuci batu paving serta papan alas tidur korban," lanjutnya.
Baca juga: Fakta Pembunuhan IRT di Cirebon: Pelakunya Mantan Suami hingga Motif gegara Cemburu
Atas perbuatannya, ST dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa 11 saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen.
Kompol Danang Yudanto menyatakan saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang beraktivitas di sekitar penemuan jasad korban.
"Kami masih mencari petunjuk-petunjuk, dan kami juga telah mengkroscek langsung ke lokasi. Untuk sementara ini, ada 11 saksi yang telah kami periksa," bebernya.
Petugas juga melakukan penyisiran tempat kejadian perkara (TKP) lantaran identitas korban belum terungkap.
"Untuk keterangan dari satu saksi ini, masih kami pastikan dan cek dulu. Pada intinya, kami masih lakukan penyelidikan dan pendalaman," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Pelaku Pembunuhan Pria Tanpa Identitas di Malang, Dipicu Sakit Hati dengan Omongan Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)