Dalam 2 Minggu Terakhir, 30 Pengungsi Rohingya Melarikan Diri dari Kamp Pengungsian Blang Mangat
Dalam dua minggu terakhir sudah 30 pengungsi Rohingya yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polisi menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Jumat (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan dalam dua minggu terakhir sudah 30 pengungsi Rohingya yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat.
Dari dasar itu, polisi membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Minta Kedatangan Rohingya di Aceh Dihentikan: Membawa Ketidakstabilan di Sana
"Hasilnya, pada Jumat dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan.
Pada pukul 23.00, keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," ujarnya.
Kapolres, menyebutkan selain menangkap keenam pengungsi Rohingya itu, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25), ketiganya warga Kota Lhokseumawe.
Kepada polisi, ketiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud.
"Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
Baca juga: PP Muhammadiyah Setuju Pengungsi Rohingya Ditampung di Pulau Galang
"Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp600 juta," jelas AKBP Henki Ismanto. (*)
Penulis: Zaki Mubarak
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Lhokseumawe Gagalkan 6 Pengungsi Rohingya yang Hendak Kabur, 3 Warga Setempat Juga Diamankan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.