Tersangka Pencabulan 27 Anak Laki-laki di Tapanuli Tengah Ditangkap, Korban Diajak Main Game Online
Tersangka pencabulan 27 anak laki-laki di Tapanuli Tengah ditangkap di Bekasi. Modus tersangka mengajak para korban bermain game online di ponselnya.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara bernama Hendri Cahaya Putra (26) ditangkap atas kasus pencabulan 27 anak laki-laki.
Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Hendri dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023).
Dalam konferensi pers, pria yang bekerja sebagai montir mengaku telah mencabuli 27 anak laki-laki dalam kurun waktu setahun.
Baca juga: 3 Santri di Lampung Tengah Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji Ponpes
Dalam pengakuannya tidak semuanya disodomi, melainkan 20 hanya diraba-raba alat kelaminnya dan 7 anak yang dirudapksa.
"Jumlah korban seingat saya 27 anak, bukan (semua) disodomi. Tapi saya pegang alat kelaminnya,"kata Hendri Cahaya Putra, saat konferensi pers di Polres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023).
Modus tersangka ialah memanfaatkan keahliannya dalam bermain game online yang sehari-hari berada di bengkel. Sehingga anak-anak ini berdatangan di tempatnya.
Setelah korban terhanyut bermain game menggunakan handphone tersangka yang dipinjamkan, ia pun beraksi mulai meraba hingga menyodomi korban.
Kejinya perbuatan pelaku ditambah dengan caranya mengikat hingga menyumpal mulut korban memakai kain.
Katanya, perbuatan ini dilakukan karena tak bisa menahan nafsu.
Baca juga: KemenPPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan kepada 30 Anak di Tapanuli Tengah
Ia pun sempat ngaku merasa bingung atas apa yang diperbuatnya hingga tega melakukan hal tersebut.
"Karena nafsu saya yang tidak bisa ditahan. Kepada keluarga korban saya minta maaf sedalam dalamnya atas perbuatan yang saya lakukan. Karena saya pun bingung atas apa yang saya lakukan selama ini."
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, modus tersangka ialah berpura-pura menawarkan bermain game kepada korban melalui handphone tersangka.
Setelah korban bermain, barulah tersangka beraksi meraba bagian vital bocah laki-laki dan mencabuli nya.
Namun sebelum disodomi, pelaku mengikat korban dan menyumpal mulut korban dengan kain.
"Kemudian saat korban bermain game, pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memegang alat vital korban. Pelaku juga melakukan sodomi terhadap korban dengan cara diikat, pada bagian mulut menggunakan kain,"kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Sosok ASN Pelaku Pencabulan di Sulbar, 2 Gadis di Bawah Umur jadi Korban, Terancam 15 Tahun Penjara
Pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur ini terungkap berkat laporan salah satu orang tua korban.
Saat itu ada korban mengeluh sakit pada bagian anusnya karena perbuatan pelaku.
Dari data yang membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Tengah ada delapan anak yang menjadi korban pencabulan yakni HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13) DGA (10). Semua korban adalah warga Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara data dari yang dihimpun pihak korban dan pemerintah setempat, ada sekitar 30 an yang diduga dicabuli pelaku.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 dari undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Pengakuan Predator Pelecehan di Tapteng, Cabuli 27 Anak Laki-laki, Manfaatkan Keahlian Main Game