Hilang 2 Hari Usai Pamit Salat Subuh, Siswi SMP Ternyata 'Dijual' Pacarnya kepada Pria Hidung Belang
Sebelum menjual pacarnya kepada pria hidung belang, Sf melakukan tindakan asusila terhadap Mw.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mw, seorang siswi SMP yang sebelumnya dilaporkan hilang ternyata menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selama hilang Mw ternyata 'dijual' oleh pacarnya berinisial Sf (16).
Sebelum menjual pacarnya kepada pria hidung belang, Sf melakukan tindakan asusila terhadap Mw.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Tanjungpinang menindaklanjuti laporan kehilangan korban.
Baca juga: Sosok dan Postingan Selebgram Bangka Belitung yang Ditangkap Karena TPPO dan Diduga Jadi Muncikari
Setelah diselidiki ternyata Mw tengah berada di sebuah hotel di Kota Batam.
Fokus pencarian Mw di salah satu hotel di Batam ini berdasarkan penuturan Sf, pacar korban.
Di Batam, Mw dijadikan pekerja seks komersial alias PSK.
Kepada polisi, Mw mengaku disetubuhi oleh pacarnya sebelum dibawa ke Batam untuk melayani nafsu lelaki hidung belang.
Selama di Batam, ia ditemani Fa, teman pacarnya.
Awal Mula Hilangnya Korban
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki mengatakan, awalnya korban dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak meminta izin kepada orang tuanya untuk menunaikan salat subuh, Minggu (26/11/2023).
Namun hingga Selasa (28/11/2023), korban tidak juga pulang ke rumahnya.
Sampai akhirnya orang tua korban langsung membuat laporan orang hilang ke Mapolresta Tanjungpinang.
"Menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyidikan dan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi serta mencari keberadaan korban," terang Darma.
Baca juga: Sosok ASN Pelaku Pencabulan di Sulbar, 2 Gadis di Bawah Umur jadi Korban, Terancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan penyelidikan, diketahui korban pergi bersama pacarnya, Sf ke kawasan Tanjungpinang Timur.
"Dari sana kami kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap Sf di Tanjungpinang Timur," jelas Darma melansir Kompas.com.
Kepada polisi, Sf mengaku telah melarikan korban ke Batam, namun sebelum dibawa ke Batam, pelaku mencabuli korban.
"Namun SF mengaku melakukan itu atas dasar suka sama suka, dan Sf juga mengaku korban di Batam bersama Fa, yang juga teman pelaku," ungkap Darma.
Mengetahui korban berada di Batam bersama pelaku Fa, personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran.
Polisi menemukan korban di salah satu hotel di Batam.
Korban juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku Sf, pacarnya.
Kemudian pacarnya menjualnya kepada pria hidung belang.
"Saat ini kedua pelaku juga telah kami tahan dan masih dilakukan pemeriksaan," tambah Darma.
Atas perbuatannya, Darma menyebutkan, pelaku Sf dijerat dua pasal sekaligus.
Yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur.
"Sedangkan pelaku Fa dijerat Pasal Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Darma.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi Temukan Siswi SMP Tanjungpinang di Hotel Batam, Terungkap Peran Pacar