Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Saat Pesta Sabu, Caleg PAN di Lombok Tengah Jadi Tersangka

Baiq Ika dan enam orang pria lainnya ditangkap saat mereka diduga sedang menggelar pesta sabu-sabu

Editor: Erik S
zoom-in Ditangkap Saat Pesta Sabu, Caleg PAN di Lombok Tengah Jadi Tersangka
Net
Ilustrasi - Baiq Ika Supariyani (44), seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) bersama teman-temannya ditangkap polisi kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK- Baiq Ika Supariyani (44), seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) bersama teman-temannya ditangkap polisi kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baiq Ika dan enam orang pria lainnya ditangkap saat mereka diduga sedang menggelar pesta sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derfin Hutabarat, menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah pada Selasa (12/12/2023).

Baca juga: 4 Tahanan Kasus Narkoba Kabur, 6 Personel Polda Lampung Ditahan karena Dianggap Lalai

Menurut Derfin, Baiq Ika Supariyani diduga menguasai sabu-sabu bersama seorang rekan lelakinya berinisial MMS (27), dan barang haram tersebut diperoleh dari seorang individu berinisial S.

"Statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan kini Baiq Ika Supariyani telah menjadi tersangka," ungkap Derfin.

Derfin menjelaskan bahwa peran Baiq Ika Supariyani dalam kasus ini adalah menerima dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dari S.

Sabu-sabu yang dikuasai bersama MMS kemudian dijual kepada ES, yang merupakan residivis dalam kasus narkoba.

BERITA REKOMENDASI

"BIS dan MMS menjual narkotika jenis sabu kepada ES," tambah Derfin.

ES kemudian menjual kembali sabu-sabu tersebut kepada tiga orang lainnya, yaitu LRJ, SP, dan AZ.

"Untuk ketiga terduga pelaku LRJ, SP dan AZ ini kita tetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan kita melakukan rehab berdasarkan hasil Lab dari BNN," kata Derpin.

Baca juga: BNN Musnahkan 36 Kilogram Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan dari 8 Kasus

Adapun untuk keempat pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 samapai 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap tujuh orang di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/11/2023).

Mereka ditangkap saat diduga melakukan pesta sabu-sabu. Salah satu dari tujuh orang yang ditangkap adalah seorang perempuan yang merupakan Caleg PAN.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kelakuan Caleg PAN di Lombok Tengah, Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas