Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Polisi yang Aniaya Tahanan hingga Tewas di Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara

Pada kasus tersebut, empat polisi menjadi terdakwa. Tiga polisi lainnya masih menunggu sidang vonis pekan depan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Oknum Polisi yang Aniaya Tahanan hingga Tewas di Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO-  Aditya Anjar Nugroho (34), oknum polisi yang menganiaya tahanan hingga tewas di Banyumas, Jawa Tengah, divonis delapan tahun penjara.

Pada kasus tersebut, empat polisi menjadi terdakwa. Tiga polisi lainnya masih menunggu sidang vonis pekan depan.

Aditya Anjar Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (27) tewas.

Baca juga: Kapolres Magetan Coret Foto Oknum Polisi yang Dipecat Menggunakan Spidol Merah

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo yang didampingi Hakim Anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/12/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," kata Rudy membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pranoto, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Rudy mengatakan, beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa merupakan seorang anggota Polri dan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tewas.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

 Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, AKP Agus Sasongko menyatakan, pikir-pikir.

Baca juga: Pelajar SMK di Subang Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Ibunda Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

"Kami bakal pikir-pikir terlebih dahulu," kata Agus yang juga menjabat sebagai Kasubbag Hukum Polresta Banyumas kepada majelis hakim.

Sementara itu, tiga polisi lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini masih menjalani proses persidangan dengan agenda hari ini pembacaan pledoi.

Ketiga terdakwa yaitu, Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25) dan I Made Arsana (36).

Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan, pada Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Kasus Oknum Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Ratusan Warga Sempat Datangi Polsek Pusakanagara

Awalnya Oki disebut tewas akibat gagal ginjal. Namun keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka.

Padahal saat ditangkap Oki dalam keadaan sehat.

Setelah diusut, Oki diduga dianiaya polisi dan teman sesama tahanan yang kini juga sedang menjalani persidangan.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Penganiaya Tahanan Hingga Tewas di Banyumas Divonis 8 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas