Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Cadaver di Unpri Medan, Polisi: Kenapa Bisa Ada di Dalam Kampus?

Polisi mempertanyakan tentang asal usul mayat atau cadaver di kampus Unpri

Editor: Erik S
zoom-in 5 Cadaver di Unpri Medan, Polisi: Kenapa Bisa Ada di Dalam Kampus?
Tribun Medan
Dua mayat tanpa identitas ditemukan di lantai 9 kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan. Video rekaman diduga dua mayat tersebut santer beredar di aplikasi WhatsApp. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Polisi mempertanyakan tentang asal usul mayat atau cadaver di kampus Universitas Prima Indonesia (Prima) Medan, Sumatra Utara.

Diketahui, polisi menemukan lima jenazah di lantai 15 kampus Unpri. Jenazah tersebut menurut penjelasan kampus adalah bahan pelajaran anatomi mahasiswa kedokteran.

"Kita masih minta kejelasan dari pihak kampus, asal jenazah ini dari mana, siapa identitasnya, kenapa bisa ada di dalam kampus," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, Rabu (13/12/2023).

Bagaimana prosedur membawa mayat ke dalam kampus untuk praktikum anatomi?

Polisi masih melakukan pengusutan, juga memeriksa sejumlah saksi dan kamera CCTV di area kampus tersebut.

Penjelasan Kampus UNPRI

Dosen Anatomi Fakultas Kedokteran Unpri, Ali Napiah Nasution, membenarkan bahwa kampusnya memang ada menyimpan lima mayat yang ditemukan oleh polisi.

Bahkan, ia sempat mendampingi polisi ketika menemukan mayat tersebut yang diletakkan di dalam bak tertutup.

Berita Rekomendasi

Katanya, mayat tersebut ditemukan di laboratorium anatomi di Fakultas Kedokteran kampus tersebut.

"Saya mendampingi polisi dari Polda dan tim Laboratorium Forensik Poldasu memeriksa di laboratorum anatomi, untuk melihat 5 kadaver yang di keluarkan dari bak kadaver laboratorum anatomi," kata Ali melalui akun YouTube PRIMTV, Rabu (13/12/2023).

Secara sederhana, cadaver merupakan jenazah yang dipergunakan untuk pendidikan kedokteran, namun tetap harus memiliki izin dari otoritas terkait.

Ia menjelaskan, setelah dikeluarkan kadaver tersebut dijejerkan di atas meja laboratom anatomi guna diperiksa oleh petugas.

Setelah diperiksa, kelima cadaver tersebut dikembalikan lagi ke dalam bak cadaver Laboratorium anatomi.

Dikatakannya, mayat-mayat yang ditemukan oleh polisi itu sudah berada di Fakultas Kedokteran Unpri selama 15 tahun.

"Saya tegaskan bahwa kadaver-kadaver tersebut berada di fakultas kedokteran Universitas Prima Indonesia dan dipergunakan sebagai media belajar kadaver anatomi, sejak tahun 2008," sebutnya.

"Seyogianya di setiap fakultas kedokteran di Indonesia memiliki kadaver anatomi," lanjutnya.

Namun, dalam klarifikasi yang disampaikannya itu ia tidak menjelaskan soal perizinan dan asal usul mayat tersebut.

Padahal aturan-aturan itu sudah diatur dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2014 tentang penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor.

Penjelasan IDI Sumut

Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ramlan Sitompul mengatakan harus dibedakan dulu cadaver dan mayat.

"Harus kita bedakan dulu cadaver dengan mayat biasa. Kalau untuk pendidikan kedokteran sudah ada jelas administrasinya yang harus dipenuhi, sehingga cadaver tersebut bisa sampai di fakultas kedokteran," ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (13/12/2023).

Harusnya pihak kampus bisa menjelaskan secara rinci, tidak perlu menimbulkan kehebohan sebab penggunaan cadaver di lingkungan pendidikan kedokteran sudah memiliki standar baku.

"Itu sudah ada standar bakunya, mungkin kalau detailnya di orang pendidikan yang bisa jelaskan ya. Kalau sudah ada lima seperti itu, udah jelas peruntukannya untuk pendidikan harusnya. Peletakkannya adalah di laboratorium anatomi," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa cadaver itu ada proses pengawetan sehingga layak dijadikan bahan praktik pendidikan.

"Peletakan di ruang terbuka saat proses praktek sah-sah saja, karena formalin itu cukup menyengat dan membuat perih mata, jadi kalau di ruangan terbuka akan lebih leluasa," katanya.

Sehingga berbeda lokasi penggunaan dan penyimpanan itu menjadi hal biasa dalam penggunaan cadaver. Meskipun begitu, ada etika yang harus dijaga ketika memperlakukan cadaver di dunia pendidikan.

"Kami di dunia kedokteran ini ada etika, termasuk bagaimana memperlakukan cadaver. Ada etika dan adabnya yang dilakukan dan harus di bawah bimbingan dosennya," jelasnya.

Sehingga, jika kondisi cadaver dinyatakan sudah tidak layak untuk diteliti harus dimakamkan sesuai prosedur.

"Dan apabila cadaver sudah tidak dipergunakan lagi harus dimakamkan. Untuk masa penggunaan cadaver tersebut tergantung kondisinya, jika dilihat masih layak bisa digunakan beberapa tahun, tapi jika dilihat sudah tidak bisa diidentifikasi lagi jaringan tubuhnya ya sudah tidak bisa digunakan," pungkasnya.

Apa Itu Cadaver?

Cadaver atau kadaver dalam KBBI ialah penyebutan lain kata jenazah.

Disebutkan, cadaver biasanya untuk penyebutan jenazah yang digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Lebih jelasnya, cadaver adalah mayat manusia yang secara legal digunakan untuk keperluan praktikum anatomi dan sudah mendapatkan izin resmi.

Aturan Penggunaan Cadaver

Penggunaan cadaver atau kadaver untuk praktikum anatomi dan ilmu pengetahuan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Termuat pada pasal 120 Ayat (1) disebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Tidak hanya itu, aturan penggunaan cadaver atau jenazah untuk praktikum bedah anatomis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 terkait bedah mayat anatomis. Juga diatur dengan perubahannya yakni dengan PP Nomor 53 Tahun 20211 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam aturan Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981 termuat "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Sedangkan pada Pasal 5 disebutkan jika bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 2 huruf a dan C. Disebutkan kalau mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:

Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;
Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Kemudian pada Pasal 6 aturan tersebut menyebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan data bangsal anamoi suatu fakultas kedokteran.

Lalu pada Pasal 7, dinyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab seorang ahli urai. Sedangkan apa saja yang dilarang telah diatur pada Pasal 17-19. Yakni dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia.

Juga dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri. Meski begitu, larangan terkait cadaver tersebut tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain atas izin Menteri Kesehatan.

Baca Peraturan Menkes RI Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor.

Pasal 18

(1) Mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya dapat langsung dimanfaatkan untuk donor organ, jaringan dan sel.

(2) Pemanfaatan organ, jaringan, dan/atau sel dari mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya harus atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya, persetujuan tertulis keluarganya dan/atau persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat.

(3) Persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal tidak diketahui adanya persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya/persetujuan tertulis keluarganya tidak dimungkinkan.

(4) Dalam hal mayat tersebut berhubungan dengan perkara pidana, pemanfaatan organ dari mayat hanya dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan mayat yang berkaitan dengan perkara selesai.

(5) Pemanfaatan organ dari mayat harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pengambilan organ dari donor kadaver hanya dilakukan segera setelah calon donor kadaver dinyatakan mati batang otak.

(2) Sebelum pengambilan organ dari donor kadaver sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh persetujuan dari keluarga terdekat donor lebih dahulu.

Harus Dikubur

Apabila Kadaver sudah berusia lebih dari 5 tahun, maka akan dikuburkan secara layak sebagai bentuk penghormatan telah membantu pendidikan kedokteran.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Menguak Asal Usul 5 Mayat di Unpri, Cadaver Bukan di RS, Polrestabes: Kenapa di Kampus?

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas