Mendagri Copot Pj Bupati Kampar M Firdaus
Pj Bupati Kampar akan diemban oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Hambali.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencopot Penjabat atau Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus.
Pj Bupati Kampar akan diemban oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Hambali.
Pencopotan tersebut diketahui dari beredarnya SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memberhentikan Penjabat Bupati Kampar, Muhammad Firdaus.
Baca juga: PROFIL Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Disebut Kuasai 5 Mobil Dinas, Ada yang Dipakai Keluarga
Kabar pencopotan Firdaus diketahui dari beredarnya surat Keputusan Mendagri pada Senin (18/12/2023) malam ini.
Berdasarkan surat yang beredar di group-grup WhatsApp, pemberhentian Firdaus sudah dilakukan sejak 13 Desember lalu lewat SK Mendagri nomor: 100.2.1.3-6598 Tahun 2023.
"Memberhentikan Saudara: Mhd. FIRDAUS, SE, MM yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, terhitung
sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasajasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi SK Mendagri tersebut.
Pada tanggal yang sama, Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Pj Bupati Kampar yang menggantikan Firdaus.
Sosok yang diangkat yakni Hambali yang saat ini masih menduduki kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Surat Keputusan Mendagri tentang pengangkatan Hambali bernomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau.
"Mengangkat Saudara: HAMBALI, SE., MH Sekretaris Kampar Provinsi Daerah Riau," demikian bunyi diktum kedua SK Mendagri tersebut.
Dalam SK tersebut, Mendagri menyebut kalau selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Kampar, Hambali untuk sementara melepaskan jabatan sekretaris daerah yang diembannya, dan untuk mengisinya ditunjuk penjabat sekretaris daerah.
Baca juga: Puluhan Warga di Kampar Riau Gelar Aksi Jahit Mulut Terkait Konflik Lahan: Tanahnya Dijual Mafia
"Masa jabatan Penjabat Bupati Kampar dalam diktum kedua paling sebagaimana dimaksud lama 1 tahun tanggal pelantikan," tulis Mendagri dalam SK-nya tersebut.
Muhammad Firdaus mengaku tidak tahu
Firdaus mengaku belum mengetahui pencopotan tersebut.
Sebab, hingga Senin (18/12/2023) malam, Firdaus belum menerima SK pencopotan atau pemberhentian dirinya sebagai Pj Bupati Kampar tersebut.
"Belum ada saya terima," kata Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi Tribun terkait beredarnya surat pemberhentian dirinya dari Pj Bupati Kampar .
"Kita lihat lah beberapa hari kedepan seperti apa, yang jelas sampai malam ini saya belum ada terima surat itu (SK pemberhentian)," imbuhnya.
Baca juga: KPK Selidiki Modus Arahan Eks Bupati Kampar Muluskan WIKA di Tender Proyek Jembatan Bangkinang
Firdaus enggan berspekulasi terkait keaslian surat tersebut.
Namun yang jelas dirinya belum menerima surat pemberhentian secara resmi dan belum ada pemberitahuan dari pihak Mendagri terkait SK pemberhentian dirinya sebagai Pj Bupati Kampar.
Dirinya pun masih bertugas seperti biasa sebagai Pj Bupati Kampar.
Sebab SK pemberhentian itu belum ada dirinya terima dan belum ada pemberitahuan resmi terkait pemberhentian dirinya sebagai Pj Bupati Kampar.
"Saya masih bekerja seperti biasa, kan belum ada saya terima suratnya, pemberitahuan resminya juga belum ada," ujarnya.
Seperti Muhammad Firdaus resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Selasa (23/5/2023) lalu.
Dia mengantikan Kamsol yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Kampar pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Kampar Catur Sugeng Sutanto.
Firdaus merupakan pejabat eselon II yang menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau.
Penulis: Syaiful Misgio
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul SK Mendagri Pj Bupati Kampar Dicopot Beredar, Firdaus: Saya Belum Terima Suratnya