Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD di Bulukumba Sulsel Jadi Tersangka Kasus Asusila terhadap Anak Didiknya

Sebelumnya AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Polres Bulukumba, Jumat (1/12/2023).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru SD di Bulukumba Sulsel Jadi Tersangka Kasus Asusila terhadap Anak Didiknya
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. AR, guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya adalah SNR (9), murid sang guru di sekolah itu 

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - AR, oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Korbannya adalah SNR (9), murid sang guru di sekolah itu.

Sebelumnya AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Polres Bulukumba, Jumat (1/12/2023).

Setelah proses pemeriksaan korban, saksi-saksi dan terlapor, penyidik kemudian melanjutkan proses gelar perkara.

Baca juga: Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku

Dari hasil gelar perkara prosesnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Selain itu penyidik juga telah melakukan gelar penetapan tersangka, Senin (19/12/2023).

"Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi," Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu (20/12/2023), kemarin.

Berita Rekomendasi

AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023.

Setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (19/12/2023).

"Alat bukti yaitu keterangan saksi, korban dan terlapor berkesesuaian serta visum, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata dia.

"AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti tersebut," kata dia.

Baca juga: Sosok ASN Pelaku Pencabulan di Sulbar, 2 Gadis di Bawah Umur jadi Korban, Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini tersangka AR, telah ditahan dalam rumah tahanan Polres Bulukumba.

Kasat Reskrim juga menjelaskan AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.

"Tersangka AR, diancam hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkas AKP Abustam.

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-timur: Ardiansyah Safnas

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur, Polres Bulukumba Tetapkan Guru di Gantarang Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas