Ibu dan Bayi di Indramayu Tewas saat Persalinan, Dugaan Malapraktik Diselidiki, Pihak RS Kooperatif
Ibu dan bayi di Indramayu tewas saat proses persalinan. Keluarga menduga pihak rumah sakit melakukan malapraktik. Polisi masih menyelidiki.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami Tasrun (30), warga Indramayu, Jawa Barat yang kehilangan istri dan bayinya bersamaan.
Istri Tasrun yang bernama Kartini (23) meninggal usai proses persalinan di RSUD MA Sentot Indramayu pada Selasa (19/12/2023) malam.
Bayi yang dilahirkan Kartini meninggal terlebih dahulu dan 15 menit kemudian Kartini meninggal.
Tasrun melaporkan pihak RSUD MA Sentot Indramayu atas dugaan malapraktik yang mengakibatkan istri dan bayinya meninggal.
Baca juga: Seorang Ibu dan Bayinya Meninggal Diduga karena Malapraktik di Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyatakan laporan tersebut telah masuk ke Polres Indramayu pada Rabu (20/12/2023).
Sejumlah saksi akan diperiksa dan petugas kepolisian masih mengunpulkan bukti-bukti dugaan malapraktik.
"Sekitar minggu depan, kita akan memanggil para saksi terutama dari pihak UPTD termasuk bidan yang menangani persalinan," ungkapnya, Kamis (21/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Para saksi ahli juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait prosedur persalinan yang dilakukan di RSUD MA Sentot Indramayu.
Fahri menambahkan keluarga korban melaporkan pihak rumah sakit atas kelalaian proses persalinan yang terdapat pada Pasal 359 KUHP.
"Dari hasil keterangan yang kami peroleh, selanjutnya kami sampai saat ini masih proses pengumpulan alat bukti," lanjutnya.
Baca juga: Viral Ibu dan Bayinya Meninggal Diduga karena Malapraktik, Pasien Ditangani 2 Jam Setelah Datang
Sementara itu, Dirut RSUD MA Sentot Patrol, dr Ndaru menyatakan proses persalinan terhadap Kartini sudah sesuai prosedur.
Menurutnya bidan yang bertugas sudah berupaya maksimal dalam menyelamatkan nyawa pasien.
Ia mengatakan bidan dan tenaga medis yang bekerja di RSUD MA Sentot Patrol dapat dipertanggung jawabkan kompetensinya.
Pihak rumah sakit tidak akan melaporkan balik keluarga korban dan menganggap kasus ini sebagai pelajaran.
"Intinya ini menjadi pelajaran yang sangat berharga agar kemudian kita bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik," bebernya.
Kini, pihak rumah sakit akan kooperatif membantu kepolisian dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Ibu dan Bayi di Indramayu Meninggal saat Persalinan, Keluarga Sebut Pihak RS Lakukan Malapraktik
"Kami akan kooperatif, kami juga tidak akan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," tegasnya.
Sebelumnya, Pengacara korban, Toni RM mengaku telah membuat laporan dugaan malapraktik yang mengakibatkan Kartini dan bayinya meninggal.
"Namun, malapraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian. Biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani persalinan sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," tuturnya.
Menurut Toni, bidan yang bertugas harus dapat menunjukkan surat izin praktik saat diperiksa kepolisian.
Selain itu, kompetensi bidan juga harus sesuai standard operasional prosedur.
"Jika tidak, hal itu jelas adalah malapraktik."
"Jadi karena kesalahannya, kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tandasnya.
Baca juga: Soal Dugaan Malapraktik RSUD Cianjur, Bupati Sebut Dibesar-besarkan Pihak Ketiga, Pasien Membaik
Toni menyatakan pihak kepolisian akan menyelidiki tewasnya korban karena malapraktik atau bukan.
"Agar adanya kepastian hukum makanya kita uji bersama di kepolisian," pungkasnya.
Jika ditemukan bukti malapraktik, pihak rumah sakit dan bidan harus dijerat hukum.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Ibu dan Bayi Meninggal usai Persalinan di Indramayu, Bidan yang Tangani Persalinan Diperiksa
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Handika Rahman)