Detik-Detik Ibu Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Samarinda, Awalnya Mengira Ingin Buang Air Besar
Setelah membunuh, AVI lantas membungkus bayi hasil hubungan di luar nikah dengan plastik lalu dimasukkan ke termos nasi.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial AVI, warga Jl. Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Setelah membunuh, AVI lantas membungkus bayi hasil hubungan di luar nikah itu dengan plastik lalu dimasukkan ke termos nasi.
Pembunuhan tersebut bermula ketika ia sakit perut.
AVI mengira sakit perut tersebut karena ingin buang air besar.
Namun, saat berada di toilet, ia justru melahirkan seorang bayi.
Karena panik, ia pun membunuh bayinya dengan cara memasukkan kepala korban ke gayung berisi air.
Baca juga: Motif Wanita di Samarinda Bunuh Bayinya usai Persalinan, Jasad Korban Ditemukan di Termos Nasi
Setelah bayinya tak bergerak, AVI memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam lalu dimasukkan ke termos nasi berarna biru.
"Niatnya mau saya kubur. Tapi karena pusing saya pergi tidur. Rencananya paginya mau kubur," ujarnya seperti yang diwartakan TribunKaltim.co.
Ia juga menerangkan bahwa selama kehamilan, ia tak pernah kontrol kehamilan kepada dokter.
"Karena tidak pernah cek dokter, malam itu (Rabu, 13/12) saya kira mau buang air besar biasa, ternyata melahirkan," ucapnya.
Setelah melahirkan, ia mengalami pendaharan hingga AVI melapor kepada ibunya.
Kepada sang ibunda, ia mengaku sedang menstruasi.
Setelah mengaku menstruasi kepada ibunya, ia tak sadarkan diri.
"Pas sadar sudah di rumah sakit. Besok siangnya (Kamis, 14/12) saya langsung ditangkap polisi," ucapnya.
Baca juga: Ibu Muda di Samarinda Tega Bunuh Anak Baru Dilahirkan, Begini Kronologi hingga Motifnya
Motif Pembunuhan
Setelah didalami pihak kepolisian, ternyata AVI tega membunuh bayi lantaran malu melahirkan anak dari hubungan di luar nikah.
Sang pacar yang menghamilinya juga tak mau bertanggung jawab.
Kini AVI dijerat pasal 76 Huruf C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
AVI mengaku bingung harus berbuat apa setelah melahirkan karena pacarnya tak mau bertanggung jawab.
Ia berujar mengenal pria tersebut dari media sosial.
Meski AVI memiliki kekasih, ia tak menolak saat diajak berhubungan suami istri dengan pria tersebut hingga membuatnya hamil.
Baca juga: Wanita di Samarinda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Jasad Korban Disembunyikan di Dalam Termos Nasi
AVI sempat meminta pertanggungjawaban dari pria tersebut, tetapi ia justru diminta menggugurkan kandungannya.
"Dia suruh saya beli jamu, tapi tidak memberi saya uang. Setelah itu putus kontak. Karena saya tidak kerja, jadi coba sembunyikan (dari keluarga) saja," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (19/12/2023).
Ia pun menyesal atas apa yang diperbuatnya.
Padahal, orang tuanya masih mau menerima kondisinya beserta bayinya meski tanpa adanya suami.
"Terlebih saat tahu kalau orangtua mau saja menerima walaupun saya tidak ada suami," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terkuak Cara AVI Habisi Nyawa Bayinya Sebelum Disembunyikan di Dalam Termos Nasi di Samarinda
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKaltim.co, Rita Lavenia)