Pencuri Sapi di Asahan Ketahuan saat Lancarkan Aksinya, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Dua pelaku pencurian hewan ternak tersebut bernama Armansyah (52) dan Hadi Syahputra (34), warga Kabupaten Langkat.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua sapi milik warga Desa Karya Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dicuri oleh dua orang pria.
Dua pelaku pencurian hewan ternak tersebut bernama Armansyah (52) dan Hadi Syahputra (34), warga Kabupaten Langkat.
Keduanya mencuri hewan ternak dengan membawa mobil minibus Daihatsu Xenia bernomor polisi BK 1022 GH.
Aksinya diketahui warga dan sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Simalungun.
"Rabu (20/12/2023) telah terjadi tindak pidana pencurian hewan ternak lembu milik warga di perkebunan PTPN III, Desa Karya Ambalutu. Dua ekor lembu dicuri dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia," ujar Kapolsek Prapat Janji, Juni Tuan Siregar, Jumat (22/12/2023).
Kata Kapolsek, setelah dikejar oleh warga, para tersangka melarikan diri menuju arah Prapat melalui jalur Kecamatan Mandoge.
Baca juga: Uang Rp 3 Juta Hasil Pencurian Kotak Amal Dipakai Balapan Grasstrack, Maling di Jambi Menang Juara 5
"Disana, tersangka berhasil diberhentikan dan kami bekerja sama dengan Polsek Dolok Panribuan untuk diamankan tersangka beserta barang bukti mobil," jelasnya.
Lanjutnya, barang bukti dua ekor lembu yang dicuri para tersangka, sempat dilepaskan dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
"Kami lakukan pencarian barang bukti hewan ternak, dan alhamdulillah dapat. Dua ekor lambu ditemukan di Dolok Panribuan," katanya.
Beber Juni Tua, terdapat satu orang tersangka melarikan diri berinisial D dan saat ini masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek Prapat Janji.
"Tersangka ada tiga orang, dua berhasil diamankan, satu melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kami," ungkapnya.
Sementara, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sindikat pencurian lembu.
"Kami masih melakukan penyelidikan, pengakuan mereka ini kali pertama melakukan aksinya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bonyok, Kepala 2 Tersangka Pencurian Lembu di Asahan Diperban Usai Dimassa Warga