Ruang Kerja Gubernur Maluku Utara di Sofifi & Ruangan Kantor BPBJ Digeledah KPK
Ruang kerja Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang berada di lantai empat kantor gubernur di Sofifi kembali digeledah KPK.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SOFIFI - Ruang kerja Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang berada di lantai empat kantor gubernur di Sofifi kembali digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/12/2023).
Selain menggeledah ruang kerja Gubernur, mereka juga menggeledah ruangan kantor BPBJ Maluku Utara.
Setidaknya delapan petugas KPK yang melakukan penggeledahan.
Mereka didampingi enam anggota Brimob Polda Maluku Utara bersenjata lengkap.
Baca juga: Korupsi 2 Proyek Jalan di Maluku Utara, KPK Ungkap Abdul Ghani Terima Rp 2,2 Miliar
Lantaran dua ruangan tersebut sebelumnya sudah lebih dulu disegel KPK.
Sebelum digeledah, beberapa orang dari Tim KPK melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali dan Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.
"Pertemuan ini kemungkinan (mereka) KPK memberitahukan akan dimulai penggeladahan di kantor Gubernur," ucap seorang pegawai yang ditemui TribunTernate.com di lapangan.
Terlihat Tim KPK berpakaian lengkap, memakai rompi bertuliskan KPK dan menggunakan masker.
Bahkan Tim KPK sempat melarang awak media untuk mengambil dokumentasi saat penggeledahan berlangsung.
Tak lama kemudian, Tim KPK keluar dari ruang kerja Gubernur Maluku Utara membawa setumpuk berkas.
Hasil Penggeledahan di Jakarta
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan data aliran dana korupsi terkait kasus yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka.
Selain uang dan data aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti lain. Termasuk di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca juga: Korupsi 2 Proyek Jalan di Maluku Utara, KPK Ungkap Abdul Ghani Terima Rp 2,2 Miliar
"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Barang bukti tersebut disita tim penyidik dari penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Tangerang, dan Ternate pada Rabu (20/12/2023) dan Kamis (21/12/2023).
Khusus di Jakarta, tim penyidik menggeledah rumah Abdul Ghani.
Sedangkan di kota-kota lainnya, tim penyidik menggeledah rumah dinas, kantor-kantor dinas, dan rumah pihak swasta pemberi uang.
"Lokasi tersebut diantaranya rumah kediaman tersangka AGK di Jakarta, rumah dinas jabatan gubernur, beberapa kantor dinas, serta rumah kediaman pihak swasta," katanya.
Tersangka Penerima Suap
Dalam hal ini, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka penerima suap terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Abdul Ghani Kasuba disebut-sebut menerima uang Rp 2,2 miliar dari korupsi ini.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Selain Abdul Ghani, KPK turut menjerat enam tersangka lainnya.
Sebagai penerima bersama Abdul ada Ridwan Arsan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Maluku Utara dan Ramadhan Ibrahim, ajudan Abdul Ghani Kasuba.
Sementara berperan sebagai pemberi, yakni Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman; Daud Ismail, Kadis PUPR; serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul BREAKING NEWS: Setumpuk Berkas Dibawa Tim KPK, Usai Geledah Ruang Kerja Gubernur Maluku Utara