Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Ajudan Bupati Kubar Kena Sanksi Imbas Hajar Sopir Truk, Bantah Beri Rp50 Juta untuk Uang Damai

Sebuah video penganiayaan terhadap sopir truk yang dilakukan ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) Serka Daniel menjadi viral di media sosial.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Viral Ajudan Bupati Kubar Kena Sanksi Imbas Hajar Sopir Truk, Bantah Beri Rp50 Juta untuk Uang Damai
Tribun Kaltim
Ajudan Bupati Kubar, Daniel dan sopir truk sepakat damai dengan disaksikan ketua RT dan para tokoh masyarakat, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video penganiayaan terhadap sopir truk yang dilakukan ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, Serka Daniel menjadi viral di media sosial.

Imbasnya, Serka Daniel yang dulunya berdinas di Kodim 0912/Kubar itu dinonaktifkan sebagai ajudan bupati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dandim 0912/Kubar Letkol Czi Eko Handoyo.

"Benar dia (Daniel, red) anggota kami, personel Kodim Kubar," tegas Eko pada Kamis (21/12/2023) malam, dikutip dari TribunKaltim.

Dia menegaskan meskipun kedua pihak telah berdamai dan saling memaafkan, namun tindakan hukum militer terhadap akan dilakukan terhadap Daniel.

Imbas aksinya, Serka Daniel pun tidak lagi menjadi ajudan Bupati Kubar terhitung Kamis (21/12/20230).

Serka Daniel akan ditarik kembali ke Kodim.

Capture video viral ajudan Bupati Kutai Barat aniaya sopir truk.
Capture video viral ajudan Bupati Kutai Barat aniaya sopir truk. (Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin/Instagram @isrocuey.official)

Baca juga: Viral Videotron di Atas Pos Polisi Semanggi Tampilkan Iklan Prabowo-Gibran, Disebut Milik Swasta

Berita Rekomendasi

"Terhitung 21 Desember 2023. Daniel tidak lagi bertugas sebagai ajudan. Dia kami tarik kembali ke Kodim," tegasnya.

Saat ini, kata Eko, Serka Daniel menjalani proses internal di Kodim Kubar sesuai proses hukum militer.

"Ya mereka sudah berdamai secara adat. Tapi hukum tetap harus ditegakkan," tegasnya.

Dandim juga menyampaikan permohonan kepada korban dan keluarga besar korban atas tindakan anggotanya.

Kendati demikian kata Dandim, meski kedua pihak telah berdamai, tetap ada proses sanksi yang harus dijalani Serka Daniel berdasarkan hukum pidana militer.

"Meski sudah berdamai secara kekeluargaan maupun adat. Tapi untuk urusan internal tetap kita proses," tuturnya.

Baca juga: Viral Polisi Kejar Mobil Diduga Pelaku Tabrak Lari di Pekalongan, Ternyata Bawa Rokok Tanpa Cukai

Pihak bupati bantah pakai uang damai

Di sisi lain, beredar di media sosial yang menuding proses damai antara pihak Bupati FX Yapan dan sopir truk tangki CPO dilakukan dengan pemberian uang senilai Rp50 juta.

Namun, tim mediasi Bupati FX Yapan, Untung Surapati menepis adanya tudingan tersebut.

"Itu berita hoax, tidak benar," tegas Untung, didampingi Kabag Prokopim Pemkab Kubar, dan para tim mediasi Jumat (22/12/2023) sore.

Dia menceritakan, dalam proses damai itu kedua belah pihak bersepakat berdamai bersama-sama.

Proses damai itu dilakukan secara adat Kutai Barat.

"Kita lakukan proses adat saja dengan tepung tawar sebagai wujud permohonan maaf dari pihak sdra. Daniel kepada pihak korban, dan denda adat berupa, 2 buah antang," jelasnya.

Bupati Kubar FX Yapan memeberkan keterangkan kepada awal media diruang kerjanya. Kamis (21/12/2023). Turut hadir juga Wakil Bupati, Kabag Hukum dan ajudan yang bersangkutan.
Bupati Kubar FX Yapan memeberkan keterangkan kepada awal media diruang kerjanya. Kamis (21/12/2023). Turut hadir juga Wakil Bupati, Kabag Hukum dan ajudan yang bersangkutan. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN)

Baca juga: Viral Ibu di Jember Melahirkan di Pinggir Jalan, Sempat Ditolak Bidan Setempat karena Alasan SIP

Korban juga membantah

Sopir truk CPO yang menjadi korban pemukulan juga membantah tudingan tersebut.

Korban bernama Andry Rahaman itu menegaskan, proses damai dilakukan secara kekeluargaan.

"Saya atas nama korban, malam ini menegaskan bahwa permasalahan jni sudah selesai," tegas Andry.

Ia menegaskan, dirinya sudah memaafkan Daniel yang telah menganiyaan dirinya.

Andry juga mengatakan, pemberiaan maaf ini tanpa ada campur tangan orang lain.

"Intinya masalah ini sudah selesai. Dan saya tidak menuntut apapun," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pihak Bupati Kubar Bantah Pemberian Mahar Damai Rp50 Juta.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunKaltim.co/Febriawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas