Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Tindak Asusila di Purwakarta Sembunyi 2 Pekan Tak Jauh Dari Rumah, Bertahan Hidup Makan Daun

OS (46), pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Purwakarta, Jawa Barat akhirnya ditangkap polisi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelaku Tindak Asusila di Purwakarta Sembunyi 2 Pekan Tak Jauh Dari Rumah, Bertahan Hidup Makan Daun
Tribun Jabar/Deanza Falevi
OS (46), oknum guru ngaji tersangka tindak asusila di Purwakarta digiring polisi di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - OS (46), pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Purwakarta, Jawa Barat akhirnya ditangkap kepolisian setelah bersembunyi di kebun selama dua pekan lamanya.

Aksi pelaku melakukan tindak asusila terhadap sejumlah muridnya membuat warga geram dan merusak bangunan yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023).

Sebelum warga dan keluarga korban mengamuk merusak bangunan tempat OS melancarkan aksinya sejak empat tahun lalu, pelaku terlebih dahulu melarikan diri.

Aksi tindak asusila yang dilakukan OS dilaporkan kepada polisi Sabtu (9/12/2023).

Pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut disebut melakukan aksi tindak asusila dari tahun 2019 sampai dengan Maret 2023.

Baca juga: Buron 2 Pekan, Oknum Guru Ngaji Cabuli 15 Anak di Purwakarta Berhasil Ditangkap Polisi

OS yang memiliki istri dan 5 anak tersebut melarikan diri saat warga saat warga mendatangi rumahnya.

Warga bersama polisi pun memburu keberadaan OS yang sebelumnya sempat dikabarkan melarikan diri ke hutan pegunungan di wilayah tersebut.

Moodus Pelaku Lakukan Tindak Asusila Terhadap Muridnya

Berita Rekomendasi

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan dalam melancarkan aksinya, tersangka OS menjanjikan kepada korban mendapatkan ilmu spritual bila mau meladeni nafsu bejatnya.

"Para korban ini dijanjikan bisa mendapatkan ilmu. Lalu mereka diancam, bila melaporkan kepada orang lain, maka ilmu spiritual tersebut bisa hilang," kata Edwar dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023).

Dia mengatakan, berdasarkan data, korban OS sebanyak 15 orang.

Baca juga: Kementerian PPPA Sorot Dugaan Kekerasan Seksual di Majelis Taklim Purwakarta: Tindak Tegas Pelaku

Jumlah itu berpotensi bertambah lagi karena pelaku sudah beraksi selama empat tahun.

"Empat disetubuhi dan 11 dicabuli. Namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.

Edwar menyebutkan, barang bukti yang disita berupa empat pasang pakaian korban serta selimut yang diduga digunakan pelaku.

Pelaku Lihat Pergerakan Polisi Selama Diburu

Edwar mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pihaknya setelah mendapatkan laporan dari warga.

Menurutnya, pada Senin (25/12/2023) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, ada warga yang melaporkan bahwa melihat keberadaan OS.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung mengerahkan tim untuk menangkap oknum guru ngaji tersebut.

"Selama dua pekan ini, tersangka bersembunyi di kebun tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar.

Selama dua pekan bersembunyi, terungkap bagaimana OS bertahan hidup.

OS selama bersembunyi bertahan hidup dengan memakan umbi-umbian dan daun-daunan.

"Jadi selama bersembunyi itu gimana caranya untuk bertahan hidup?" tanya Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, kepada tersangka saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin.

"Makan singkong, ubi, sama daun-daun dari kebun," jawab OS.

"Enggak minta ke warga atau pihak keluarga? Lalu selama dilakukan pencarian, kamu lihat kami dong?" tanya Kapolres.

"Enggak minta, cari makan sendiri saja di kebun. Iya, lihat," ujar Opan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

(Tribunjabar.id/ Deanza Falevi)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cara Ustaz Cabul di Purwakarta Bertahan di Persembunyian, Ngaku Melihat Polisi yang Mencarinya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas