Mobilnya Tabrak Kakak & Adik Hingga Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Upayakan Restorative Justice
Topandri mengaku saat ini tengah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga dan tengah mengupayakan upaya perdamaian atau restorative justice (RJ).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Mobil yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak sepeda motor di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023).
Akibatnya dua kakak beradik, CK (13) dan A (7) tewas di lokasi kejadian.
Sementara seorang korban lainnya, B (14) terluka dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang.
Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan insiden kecelakaan tersebut.
Baca juga: Pelajar SMK Tewas di Parit, Semula Dikira Kecelakaan, Rekaman CCTV Ungkap Kejadian Sebenarnya
"Iya kakak kecelakaan (di Pali), alhamdulillah sehat," kata Topandri saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Topandri mengaku saat ini tengah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga dan tengah mengupayakan upaya perdamaian atau restorative justice (RJ).
"Sekarang lagi diupayakan perdamaian," ungkapnya.
Kronologi Kecelakaan
Pengendara motor beserta adiknya yang dibonceng meninggal dunia setelah motornya tertabrak mobil Toyota Rush B 2473 POZ di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023) sore.
Kedua korban berstatus masih pelajar berinisial CK (13) dan adiknya A (7), warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Sementara seorang korban lainnya berinisial B (14) terluka dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang.
Pengemudi mobil Toyota Rush B 2473 POZ diketahui bernama Topandri, warga kota Lubuklinggau.
Baca juga: Cerita Bayi Selamat dalam Kecelakaan Maut di Cianjur, Truk Tabrak Sepeda Motor dan Rumah Warga
Topandri adalah Ketua KPU Lubuklinggau.
Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan kecelakaan tersebut diduga akibat kelalaian dari pengemudi Toyota Rush B 2473 POZ.
Menurut AKP Kukuh, pengemudi Toyota Rush diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan sehingga menabrak kendaraan Honda Beat tanpa nopol.