Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobilnya Tabrak Pengendara Motor hingga 2 Korban Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka & Ditahan

Penetapan tersangka terhadap Topandri setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mobilnya Tabrak Pengendara Motor hingga 2 Korban Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka & Ditahan
Kolase Sripoku.com
Mobil yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak sepeda motor di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023). Akibatnya dua kakak beradik, CK (13) dan A (7) tewas di lokasi kejadian. Tipandri kini jadi tersangka dan ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, PALI - Topandri, Ketua KPU Lubuklinggau ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua korban pada Minggu (24/12/2023) lalu.

Diketahui kecelakaan terjadi di jalan PALI - Mura Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023) lalu.

Akibat kecelakaan itu, dua korban kakak dan adik, CK (13) dan adiknya A (7) meninggal dunia.

Sementara seorang lainnya, berinisial B alias N (14) kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang.

Baca juga: Nasib Ketua KPU Lubuklinggau usai Tabrak 2 Siswi SD, Terancam Pidana dan Tugasnya Diganti Plh

Penetapan tersangka terhadap Topandri setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan upaya hukum dan menaikkan kasus kecelakaan ini ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.

Berita Rekomendasi

"Ini merupakan gelar perkara yang kedua yang kita lakukan pasca terjadinya kecelakaan tersebut,"
ungkap Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto.

Sebelumnya juga telah dilakukan olah TKP secara Komprehensif dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ dan juga telah meminta keterangan saksi-saksi.

"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," kata AKP Kukuh Fefrianto, Rabu (27/12/2023).

Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, Satlantas Polres PALI membuktikan ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ.

Yakni melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak paham medan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Nasib Ketua KPU Lubuklinggau usai Tabrak 2 Siswi SD, Terancam Pidana dan Tugasnya Diganti Plh

"Untuk itu, berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan pengendara mobil, Topandri sebagai tersangka," jelasnya.

Dengan status tersangka itu, Ketua KPU Lubuklinggau Topandri dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Untuk upaya hukumnya, Satlantas Polres PALI menerapkan pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat," ujarnya.

Mobil yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak sepeda motor di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023). Akibat insiden itu, kakak-beradik tewas di lokasi kejadian.
Mobil yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak sepeda motor di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023). Akibat insiden itu, kakak-beradik tewas di lokasi kejadian. (Kolase Tribunnews.com)

"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.

Untuk ancaman hukumannya AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Ketika ditanya terkait adanya upaya damai antara kedua belah pihak, AKP Kukuh mengatakan untuk kasus kecelakaan yang dinaikkan ke proses penyelidikan ini akan tetap dilanjutkan.

"Untuk upaya damai itu ranahnya antara pengemudi mobil dengan pihak korban, untuk upaya hukum tetap diproses," ucapnya.

Menurutnya Polres PALI tidak memfasilitasi mediasi jika ada upaya damai dari kedua belah pihak.

"Untuk memfasilitasi mediasi damai kedua belah pihak itu bukan kewenangan kami, itu kesepakatan dari kedua belah pihak."

"Yang kami lakukan saat ini, menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.

Profil Topandri

Topandri menjabat sebagai Komisioner KPU Lubuklinggau sejak 2019.

Jabatannya akan berakhir pada 2024 mendatang.

Topandri lahir di Maninjau, Sumatra Barat.

Namun dirinya menghabiskan masa remaja di SMA Muhammadiyah 1 Palembang kemudian kembali merantau untuk kuliah di Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu (Unhaz).

Dari pengalaman di bangku kuliah ini, pria kelahiran 25 Februari 1972 tersebut mulai meniti karier di dunia politik hingga menjadi komisioner KPU.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sosok Topandri, Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka Usai Tabrak 2 Bersaudara di PALI hingga Tewas

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas