7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Insiden Ledakan Mortir di Madura, 1 Orang Tewas dan 5 Luka-luka
Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ledakan mortir di Madura. Ketuhuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ledakan mortir di Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengakibatkan satu orang tewas, dua warga luka berat, dan tiga orang luka ringan.
Selain itu, ledakan yang terjadi pada Jumat (29/12/2023), mengakibatkan lima rumah warga rusak.
Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan tujuh tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas ledakan mortir yang terjadi di dalam gudang rongsokan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Baca juga: Penyelidikan Ledakan Smelter di Sulteng terus Berjalan, Kapolri : Tunggu Saja Hasilnya
“Bahwa Polres Bangkalan telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dari peristiwa meledaknya bahan peledak (mortir) di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal,” paparnya, Sabtu (30/12/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Para tersangka yang sudah diamankan yakni pemilik gudang, MH (43); tukang las berinisial SL (19); penjual mortir berinisial MI (45); penyelam berinisial MJ (51) dan MR (41); serta pembantu dari atas kapal, SG (43) dan AUF (28).
Ketujuh tersangka diamankan sejak Jumat dan telah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Bangkalan.
Mortir yang terdapat di dalam besi diperoleh pemilik gudang rongsokan dari penadah, MI.
“Tersangka MH pemilik gudang berperan sebagai pembeli bahan peledak (mortir) seharga 600 ribu per biji dari tersangka MI."
"Tersangka MH mengaku beli dari para penyelam senilai Rp 500 ribu per biji,” tuturnya.
Ketujuh tersangka dapat dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 359 karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk semua tersangka. Mereka menguasai tanpa hak, menyerahkan, dan menerima bahan peledak,” tegasnya.
Baca juga: Sekujur Tubuh Alami Luka Bakar, Bocah Korban Ledakan Meriam Bambu di Ngada Meninggal Dunia
Kronologi Mortir Meledak
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan ledakan terjadi saat besi berisi mortir sedang digergaji.
Diduga pemilik gudang rongsokan tidak mengetahui di dalam besi ada bahan peledak aktif berdaya ledak tinggi (high explosive).
"Iya ledakan mortir, bengkel tempat pengumpul besi besi bekas itu. Kemudian, pemilik bengkelnya itu, pada saat menggergaji, itu kan mortirnya di dalam besi," ucapnya.
Awalnya, keluar asap dari dalam besi dan pemilik gudang rongsokan berusaha menyiramkan air.
Namun, asap tidak hilang dan secara tiba-tiba besi meledak bahkan terlempar sejauh 500 meter.
"Kemudian digergaji, mungkin mau dipotong potong. Tiba-tiba muncul percikan, dan ada asap. Di situ disiram, tapi asap itu masih mengepul."
"Begitu lari, meledak. Kalau gak salah temuan serpihannya itu sampai jarak 500 meter," lanjutnya.
Ia belum dapat menyimpulkan asal mortir berbentuk lonjong didapatkan.
"Termasuk high explosive. Sepertinya zaman perang (karakter asal mortir) masih bentuk yang kayak timun itu," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Kasus Ledakan Tungku Smelter PT ITSS di Morowali
Seorang warga bernama Nurul menyatakan saat terjadi ledakan warga panik dan berhamburan keluar rumah.
"Seperti bom, saya kira bunyi apa. Terus atap berjatuhan semua, saya kaget lari ke pintu samping."
"Saya kira gudang sebelah roboh, ternyata setelah cek ke sana ada asap. Saya lari menolong tetangga, dua kali bunyi ledakan,” bebernya.
Selain petugas kepolisian, damkar serta BPBD Bangkalan juga diterjunkan di lokasi ledakan.
“Saya belum sempat keluar rumah, takut. Saya dengar dari sebelah ada korban meninggal, ada satu orang kritis di rumah sakit,” sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Polisi Tetapkan 7 Tersangka atas Kasus Ledakan di Bangkalan, Satu Mortir Dibeli Senilai Rp 600 Ribu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMadura.com/Luhur Pambudi/Ahmad Faisol)