Tak Terima Hasil Pembagian Harta Warisan, Pria di Bulukumba Bunuh Ipar, Kini Terancam Hukuman Mati
BH alias B (53) warga Dusun Batu Karambu, Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega membunuh iparnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - BH alias B (53) warga Dusun Batu Karambu, Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega membunuh iparnya sendiri SA (52), dengan senjata tajam.
B ternyata telah merencanakan aksinya sejak jauh hari.
Dia kesal terkait pembagian harta warisan.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Batu Karambu, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.
Baca juga: 2 Wanita Dibunuh Karyawan Shelter Hewan, Pelaku Baru Seminggu Bekerja, Kesal Gaji Tak Sesuai
Korban SA, warga Dusun Batu Karambu, merupakan saudara ipar BH.
SA saat ituhendak menyadap pohon karet seusai Salat Subuh.
Saat berkendara, pelaku tiba-tiba menyerang dan menganiaya korban.
Korban meninggal di lokasi kejadian akibat luka parah.
Korban ditemukan warga dengan kondisi tergeletak di jalan pada pagi hari.
Kondisinya mengenaskan, tangan kanan korban terputus.
Setelah membunuh, pelaku langsung menyerahkan diri di Polsek Bulukumpa.
Keluarga korban juga telah melaporkan kejadian ke Polres Bulukumba di hari yang sama.
Babinsa Batulohe Serda Faizal menyebut 10 hari sebelum kejadian, korban dan istri pelaku sempat cekcok.
Cekcok dilatarbelakangi sengketa warisan dari orang tua korban dan istri pelaku.
Baca juga: Misteri Kematian 2 Perempuan di Penampungan Anjing & Kucing di Blitar Mulai Terkuak, Diduga Dibunuh
"Peristiwa ini terjadi karena adanya perselisihan terkait warisan berupa tanah persawahan di Kampung Bobo Dusun A'nisia, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menyampaikan setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat memeriksa saksi-saksi, dan terduga pada hari itu juga.
"Kasusnya langsung ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba," kata Abustam, Rabu (3/1/2024).
Setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan terduga, langsung digelar penetapan tersangka.
"Alat bukti yaitu keterangan saksi dan pengakuan terduga pelaku sudah berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sebilah parang, sepeda motor korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian," jelasnya.
Tersangka juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban yang masih berada di atas kendaraan.
"Terkait motif dilatarbelakangi permasalahan keluarga yakni tersangka tidak terima hasil pembagian harta warisan hingga pelaku merencanakan pembunuhan tersebut," ungkapnya.
Kini BH terancam hukuman mati.
BH ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354, serta KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati.
"Saat ini BH resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam.
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur.com, Ardiansyah Safnas
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Warga Bulukumba Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Ipar Gegara Warisan