Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Terapis Pijat Pelaku Mutilasi di Malang, Pembunuhan Terungkap setelah 3 Bulan Korban Tewas

Terungkap sosok terapis pijat di Malang yang bunuh dan mutilasi pasiennya. Pelaku ditangkap 3 bulan setelah korban tewas.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok Terapis Pijat Pelaku Mutilasi di Malang, Pembunuhan Terungkap setelah 3 Bulan Korban Tewas
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan kronologi pengungkapan pembunuhan dan mutilasi dengan tersangka seorang terapis pijat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang terapis pijat bernama Abdul Rahman ditangkap Sat Reskim Polresta Malang Kota pada Kamis (4/1/2024) karena terlibat kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Abdul Rahman membunuh pasiennya yang berinisial AP (34) pada pertengahan Oktober 2023.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan kerangka manusia di Sungai Bango, Malang, Jawa Timur.

Terapis pijat asal Probolinggo tersebut memiliki seorang istri dan tinggal di sebuah kos di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pemilik kos, Muhamad Irianto (61) mengatakan, tersangka menyewa dua kamar lantaran satu kamar lagi digunakan untuk lokasi pijat.

"AR ini tinggal berdua bersama istrinya. Sudah lama, mulai ngekosnya itu sejak tanggal 19 Maret 2019," ungkapnya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Irianto menjelaskan jasa terapi pijat sudah dijalankan tersangka sejak lama.

Berita Rekomendasi

"Pasiennya juga cukup banyak, ada anak-anak juga orang dewasa," lanjutnya.

Sebelum dibunuh, korban mendatangi kos tersangka yang dijadikan sebagai tempat pijat dengan mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam.

Korban dibunuh serta dimutilasi di dalam kos dan jasadnya dikuburkan di dekat Sungai Bango.

Irianto mengatakan, tersangka sempat meminta izin untuk mengecat dan merenovasi kamar kosnya.

Irianto tidak mengetahui tersangka mengecat kamar kos untuk menutupi kasus pembunuhan.

Baca juga: Suami Mutilasi Istri di Malang, Kehidupan Rumah Tangga Tak Harmonis, Jasad Korban Dimasukkan Ember

"Sekitar pertengahan Oktober, AR ini minta izin ke saya untuk renovasi mengecat kamar kos. Selain itu, AR juga mengganti dan membelikan kasur baru, karena alasannya kasur yang lama sudah tipis dan sudah dibuang ke sungai," ucapnya.

Menurutnya, tersangka melakukan renovasi seorang diri dan dengan biaya sendiri.

Irianto tidak memiliki prasangka buruk terhadap Abdul Rahman karena sudah tinggal di kosnya selama 5 tahun.

"Saya pikir renovasi seperti biasanya. Lagipula, AR ini sudah kos di tempat kos saya sudah lama, hampir lima tahun. Jadi, tidak ada pikiran atau prasangka negatif," bebernya.

Penemuan Jasad Korban

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis menyatakan keluarga korban membuat laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan penemuan kerangka manusia di Sungai Bango.

Baca juga: Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri

"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," paparnya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Tersangka diamankan pada Kamis (4/1/2024) karena menjadi orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.

"Dan pada Jumat (5/1/2024) dini hari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai."

"Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," lanjutnya.

Petugas kepolisian kemudian membawa potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.

Baca juga: Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.

AKP Nur Wasis menambahkan pihak keluarga korban telah diperiksa untuk mencocokkan sejumlah anggota tubuh korban.

"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Sosok Korban Mutilasi dari Terapis, Pengusaha Kafe di Surabaya, ART Beri Pengakuan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas