Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polisi Diduga Perkosa Seorang Gadis Remaja
Seorang gadis di Sumatera Barat berinisial HK (18 tahun) diduga jadi korban perkosaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Seorang gadis di Sumatera Barat berinisial HK (18 tahun) diduga jadi korban perkosaan.
Pelakunya diduga seorang wakil rakyat, Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial DH.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Solok.
HK yang langsung melaporkan kejadian ini.
Pelapor merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Hedi Permana Putra membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan oleh anggota DPRD Solok.
"Laporan kami terima kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB," katanya, Minggu (7/1/2024).
Hedi mengatakan bahwa kasus saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan.
"Terduga belum dilakukan pemanggilan karena kita masih mengumpulkan sejumlah keterangan," ujar Hedi.
Baca juga: Ayah yang Perkosa Anak Tirinya hingga Melahirkan di Boyolali Divonis 18 Tahun Penjara
Hedi menyebutkan dirinya sudah mengumpulkan seluruh keterangan dari korban dan melakukan visum.
"Visum sudah kita lakukan di RSUD Aro Suka dan akan keluar paling lambat tiga hari ke depan," tutur Hadi.
Hedi mengungkapkan saat ini pihak kepolisian menunggu hasil visum rumah sakit.
"Perkembangan kasus nantinya akan terus kita lakukan update," pungkasnya.
Polisi Janji Usut Tuntas
Ipda Firman mengatakan pihaknya akan berupaya mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
"Setiap ada laporan dari masyarakat tetap ditanggapi dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk kasus ini tentu tetap akan diusut tuntas," kata Firman.
Kepolisian juga telah meminta keterangan awal kepada korban.
Setelah menerima hasil visum, Firman menyebut langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah memeriksa saksi-saksi seperti orang tua dan kakak korban.
"Untuk memanggil yang terlapor masih belum bisa dilakukan karena terkendala dengan peraturan yang diterbitkan dalam Surat Telegam (ST) nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Peserta Pemilu 2024," ujar Firman.
Selain itu, ia mengatakan sekiranya jika ada intimidasi terhadap pihak korban dari pihak tersangka maka pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dengan menyediakan tempat yang aman untuk korban.
"Namun, saat ini pihak korban mengatakan masih memilih tetap tinggal di rumah. Jika pihak korban sudah merasa tidak aman maka kami siap memberikan perlindungan," kata Firman.
Sumber: Tribun Padang/Kompas.TV