Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Banting Kucing Bakal Dilaporkan ke Polresta Solo, Terancam 9 Bulan Penjara, Denda Rp 400 Ribu 

Nasib S, warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo yang diduga melakukan penganiayaan pada 3 kucing sekaligus bakal dipolisikan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pria Banting Kucing Bakal Dilaporkan ke Polresta Solo, Terancam 9 Bulan Penjara, Denda Rp 400 Ribu 
ist
S (kiri) membawa kucing di tangannya di kawasan Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Nasib S, warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo yang diduga melakukan penganiayaan pada 3 kucing sekaligus bakal dipolisikan. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Nasib S, warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo yang diduga melakukan penganiayaan pada 3 kucing sekaligus.

S akan dilaporkan Komunitas Rumah Difabel Meong ke polisi.

Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening Yulia menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku.

Laporan ke Mapolresta Solo dilakukan pada Senin (8/1/2024) hari ini.

Itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti penganiayaan.

"Sejumlah aktivis penolong kucing kota Solo, Senin besok (hari ini) akan melaporkan kasus penganiayaan kucing ini, ke Polresta Surakarta. Sekitar pukul 09.00 WIB pagi," ujar Ning saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (7/1/2024).

Bukan tanpa alasan, Ning mengatakan bahwa pelaporan ini selain penegakan hukum juga menampung keluhan warga sekitar atas tabiat pelaku. 

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku ini dikenal temperamental dan ringan tangan, termasuk pada kucing," ujar dia.

"Edukasi harus berjalan dan efek jera harus ada," imbuhnya.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Banting Kucing di Solo: Emosi Orangtuanya Cekcok dan Lauk Digondol Kucing

Namun demikian, Yulia menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memberi efek jera pada pelaku.

"Kita ini tidak bernafsu memenjarakan orang," terang dia. 

"Tapi kasus ini harus diusut untuk pelajaran bersama," tambahnya.

Apalagi menurut Yulia, undang-undang di Indonesia jelas menerangkan adanya perlindungan terhadap hewan dari penyiksaan seperti yang tertera pada Undang-Undang KHUP 302 tentang penganiayaan hewan.

Pelaku pun terancam pidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Komunitas Pecinta Kucing akan Laporkan S atas Penganiayaan Kucing di Solo ke Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas