MR Pejabat DPMPTSP Pemprov Sulteng Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALU - MR, pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tengah (DPMPTSP Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Penetapatan tersangka terhadap MR ini setelah surat Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta beredar di group Whatsapp, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Kaget Dijadikan Tersangka Produksi Film Porno, Meli 3GP Bersyukur Tak Ditahan
Surat itu berisi tentang pemberitahuan status tersangka tertanggal 21 Juli 2023, ditandatangani Kombes Pol Nunung Syaifuddin, selaku wakil direktur dan penyidik.
Dalam surat itu disebutkan MR ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah DKI dan Sulawesi Tengah.
MR diduga pejabat yang membuat daftar, dan atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi, dan atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, dan atau melakukan atau menyuruh melakukan dan atau menyalahgunakan kekuasan untuk melakukan perbuatan tindak pidana.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi mengatakan kasus itu ditangani Bareskrim Polri.
"Bukan di kami, ditangani Bareskrim Polri," tutur Kompol Sugeng.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Satu Pejabat Pemprov Sulteng Tersangka Pemalsuan Dokumen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.