Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MR Pejabat DPMPTSP Pemprov Sulteng Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in MR Pejabat DPMPTSP Pemprov Sulteng Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Istimewa
Ilustrasi tersangka - MR, pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tengah (DPMPTSP Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - MR, pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tengah (DPMPTSP Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Penetapatan tersangka terhadap MR ini setelah surat Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta beredar di group Whatsapp, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Kaget Dijadikan Tersangka Produksi Film Porno, Meli 3GP Bersyukur Tak Ditahan

Surat itu berisi tentang pemberitahuan status tersangka tertanggal 21 Juli 2023, ditandatangani Kombes Pol Nunung Syaifuddin, selaku wakil direktur dan penyidik.

Dalam surat itu disebutkan MR ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah DKI dan Sulawesi Tengah.

MR diduga pejabat yang membuat daftar, dan atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi, dan atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, dan atau melakukan atau menyuruh melakukan dan atau menyalahgunakan kekuasan untuk melakukan perbuatan tindak pidana.

Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi mengatakan kasus itu ditangani Bareskrim Polri.

"Bukan di kami, ditangani Bareskrim Polri," tutur Kompol Sugeng.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Satu Pejabat Pemprov Sulteng Tersangka Pemalsuan Dokumen

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas