8 Truk yang Baru Turun dari Kapal RoRo Diamankan, Isinya Pakaian Bekas hingga Mesin Harley Davidson
Satreskrim Polres Bengkalis menemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang resmi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis menemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang resmi.
Barang-barang tersebut berada di dalam 8 truk yang baru turun dari Kapal RoRo Batam di Pelabuhan RoRo, Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (5/1/2024) siang.
Baca juga: 27 Kardus Besar Berisi 275 Ribu Petasan Jenis Kembang Api di Indramayu Disita Jelang Tahun Baru
Kedelapan truk tersebut kemudian diamankan Polres Bengkalis.
Setelah diperiksa, di dalam truk tersebut didapatkan barang terlarang di antaranya mesin Harley Davidson (HD), mesin mobil merek Ford, sparepart sepeda motor besar atau moge, satu unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah.
Selain barang mesin dan sparepart motor, barang lain juga didapatkan.
"Ada juga barang lainya yang kita dapatkan di antaranya sepatu bekas, tas bekas, pakaian bekas serta makanan dan minuman berbagai merek. Semua barang tersebut dalam jumlah besar terbungkus bal dan kardus," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat konfrensi pers, Kamis (11/1/2024).
Dari penangkapan tersebut Polres Bengkalis menerbitkan enam laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.
AKBP Bimo mengatakan petugas Satreskrim Polres Bengkalis mendapatkan beberapa jenis barang yang dibawa truk-truk tersebut.
Baca juga: Israel Rekrut 70 Ribu Buruh Ilegal Demi Genjot Pembangunan Kota yang Hancur Imbas Perang
Minuman Keras dan Barang Ilegal di Makassar Dimusnahkan
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan pemusnahan minuman beralkohol dan barang-barang ilegal lainnya di Kantor BPTN Makassar, Senin (18/9/2023).
Adapun nilai total pemusnahan tersebut sebesar Rp 7 miliar.
"Terima kasih TNI, Polri, Kejaksaan, teman-teman Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol, ditemukan 19 perusahaan minuman beralkohol melakukan pelanggaran," kata Zulhas.
Ketua Umum PAN ini menjelaskan nilai Rp 7 miliar itu terdiri 52.315 botol miras senilai Rp 6,5 miliar dan barang-barang ilegal lainnya sebanyak 565 item senilai Rp 500 juta.
Barang-barang ilegal yang dimaksud yakni timbangan duduk sebanyak 105 item, meteran air sebanyak 19 item, saus teriyaki 20 item, timbangan elektronik 122 item, dan pompa air 299 item.
Adapun miras dan barang ilegal yang dimusnakan didapatkan dari operasi yang dilakukan dari Januari-Agustus 2023.
"Jenis pelanggaran satu tidak dapat menunjukan surat penjualan langsung minuman beralkohol dan tidak dapat menunjukan tanda daftar," kata Zulhas.
(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul BREAKINGNEWS : 8 Truk Bawa Barang dari Batam Diamankan di Bengkalis, Ada Mesin Moge dan Sparepart