Banding Ditolak, 8 WN Iran yang Divonis Mati Kasus Narkoba Ajukan Kasasi
Para terdakwa akan ajukan kasasi setelah pengajuan banding ditolak Pengadilan Tinggi Banten.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Delapan warga negara Iran divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang terkait penyelundupan 319 kilogram narkoba ke Indonesia.
Kedelapan warga Iran itu, Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, Amir Naderi, dan Shahab Syahraky.
Pengacara kedelapan terdakwa, Herbet Marbun mengatakan para terdakwa akan ajukan kasasi setelah pengajuan banding ditolak Pengadilan Tinggi Banten.
Baca juga: Tak Terima Hasil Pembagian Harta Warisan, Pria di Bulukumba Bunuh Ipar, Kini Terancam Hukuman Mati
"Rencananya ia (mengajukan kasasi) tapi kami belum menyampaikan pernyataan kepada Pengadilan," kata Herbet dikonfirmasi TribunBanten.com melalui Whatsapp, Rabu (10/1/2024).
Herbet mengaku, baru mendapatkan pernyataan banding resmi dari Pengadilan Tinggi Banten dan putusan lengkap.
Herbet mengaku diberi waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sejak Selasa 9 Januari 2024, setelah menerima pernyataan putusan banding dari pengadilan.
"Putusan lengkap yang bisa kita pelajari untuk mengetahui apa pertimbangan hakim menguatkan putusan PN," ujar Herbet.
Sebagai informasi, delapan warga Iran tersebut divonis hukuman mati oleh PN Serang di kasus penyelundupan narkoba ke Indonesia sebanyak 319 kilogram. Mereka dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim.
Kemudian pengacara terdakwa mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Baca juga: Sosok AF, Karyawan Shelter Hewan di Blitar yang Bunuh Bosnya, Terancam Hukuman Mati
Namun ditolak dengan dikeluarkannya putusan banding nomor 148 sampai 155/PID.SUS/2023/PT BTN yang dibacakan pada 19 Desember 2023 yang memerintahkan agar terdakwa tetap dihukum mati.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Divonis Hukuman Mati di Kasus Penyelundupan Narkoba, Delapan Warga Iran Bakal Ajukan Kasasi