Gadis di Makassar Dirudapaksa 3 Pemuda, Korban Hamil 4 Bulan seusai Digilir di Pos Satpam
Sebanyak 3 remaja di Makassar ditangkap usai merudapaksa gadis di bawah umur. Korban kini hamil empat bulan.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial A (15) menjadi korban rudapaksa.
S dirudapakasa secara bergantian oleh tiga laki-laki dan kini hamil empat bulan.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap ketiga pelaku yang berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20).
Ketiga pelaku kini diamankan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 UU no 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6C UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lokasi kasus rudapkasa berada di pos sekuriti di salah satu jalan di Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana menjelaskan, rudapaksa itu terjadi pada September 2023.
"Ini berlangsung pada September tahun lalu di salah satu pos sekuriti SPBU di wilayah Kecamatan Tamalate," ujar Kompol Devi
Hanya saja, korban lanjut dia baru melapor ke polisi pada 7 Januari 2024.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku SA awalnya menemui korban di salah satu rumah sakit di Kota Makassar saat menjenguk temannya.
Saat korban menemui SA, ia disebut dipaksa untuk naik ke atas motor dan dibawa ke sekitar Kecamatan Tamalate.
Baca juga: Kabur dari RS, Remaja 18 Tahun Malah Jadi Korban Rudapaksa, Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik
Tepatnya, di pos sekuriti salah satu SPBU di Kecamatan Tamalate.
“Di situ pelaku mengatakan kepada korban, sini mako saya kasih enakko. Namun korban menjawab, kenapa kasih begituka na baku kenal jaki," terangnya.
Pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol, nekat melancarkan aksi terlarangnya kepada remaja yang masih pelajar SMA itu.
Tak hanya itu kata Devi, pelaku menarik korban masuk ke Pos sekuriti.
Meskipun sempat memberikan pemberontakan namun korban tidak bisa melawan.
"Di pos security itu, pelaku melancarkan aksi terlarangnya kepada korban," ungkapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Solok Bantah Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Ancam Laporkan Balik karena Dirugikan
Setelah SA melancarkan aksi bejatnya, dua pelaku lainnya MI dan FL juga melakukan hal serupa terhadap korban secara bergantian.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana.
"Dari laporan pihak korban, tiga terduga pelaku kita amankan," kata Kompol Devi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024) siang.
Kompol Devi mengatakan, korban rudapaksa akibat ulah bejat ketiga pelaku saat ini hamil empat bulan.
"Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan telah hamil empat bulan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kronologi Perempuan 15 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda di Makassar hingga Hamil