Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Migran yang Diselundupkannya ke Malaysia Sempat Tak Digaji, Wati Diringkus Polisi

Wati ditangkap berdasarkan laporan korbannya ES, yang bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga (PRT), tetapi sempat tak digaji.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pekerja Migran yang Diselundupkannya ke Malaysia Sempat Tak Digaji, Wati Diringkus Polisi
HO/TribunMedan
Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap Wati, warga Kabupaten Langkat, tersangka dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Sumatra Utara ke Malaysia. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wati, warga Kabupaten Langkat diringkus Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut.

Wati adalah tersangka dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Sumatra Utara ke Malaysia.

Dia ditangkap berdasarkan laporan korbannya ES, yang bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga (PRT), tetapi sempat tak mendapatkan gaji selama tiga bulan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023.

Panit 2, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman mengatakan, setelah ditanyakan kepada majikan korban, ternyata gaji sudah dikirim kepada penyalur di Malaysia.

Baca juga: BPS: Indonesia Negara Pengirim Pekerja Migran Terbesar Kedua di Asia Tenggara

Ketika ditanya lagi ke penyalur tenaga kerja di Malaysia, ternyata gaji korban sudah dikirim ke tersangka atau penyalur asal Sumut sebesar Rp 32 juta.

Dari sinilah korban mengetahui bahwa gajinya digelapkan oleh tersangka.

"Ini tersangka penempatan pekerja migran secara ilegal tanpa prosedur regulasi pemerintah. Ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat pada bulan Oktober 2023, kemudian kita melakukan penyelidikan sehingga kita berhasil melakukan pengungkapan," kata Panit 2, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman, Jumat (12/1/2024) malam.

Berita Rekomendasi

Polisi menerangkan, korban baru menerima gaji setelah protes terhitung sejak April 2023 hingga Juli 2023.

Kemudian korban dipulangkan oleh majikannya ke penampung di Malaysia dan dari penampungnya dikirimkan ke KBRI Malaysia.

Hingga saat ini korban ES masih di KBRI Malaysia guna proses pemulangan.

Dari informasi yang didapat Kepolisian, korban seharusnya mendapat upah sebesar Rp 5 juta, sesuai kesepakatan dan janji tersangka.

"Setelah itu penampungnya menyerahkan paspor korban dan menyuruh taksi untuk mengantarnya ke KBRI Malaysia. Sampai saat ini korban sudah berada di KBRI Malaysia," ujarnya.

Baca juga: Perahu yang Bawa Migran dari Libya Terbalik, Diperkirakan 61 Orang Tewas Tenggelam

Polisi menerangkan, pengiriman pekerja migran secara ilegal ini bermula pada Oktober 2022 lalu, dimana korban diduga dibujuk tersangka untuk kerja di Negeri Jiran dan dijanjikan menerima upah
1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta.

Singkat cerita, pada November 2022, tersangka membuatkan paspor korban dan tanggal 20 tersangka menjemput korban untuk diberangkatkan ke Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dari Dumai sudah ada yang mengarahkan tersangka ke Pelabuhan Ferry kemudian diberangkatkan ke Malaysia.

Sesampainya di Malaysia tersangka menghubungi relasinya di sana dan menerangkan nanti ada seorang laki-laki yang menjemputnya.

Imigran etnis Rohingya diantar halaman Kantor DPRK Pidie, Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 21.15 WIB. Manusia perahu itu diantar menggunakan tiga truk dari pantai Gampong Batee, Kemukiman Kalee, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie
Imigran etnis Rohingya diantar halaman Kantor DPRK Pidie, Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 21.15 WIB. Manusia perahu itu diantar menggunakan tiga truk dari pantai Gampong Batee, Kemukiman Kalee, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie (For Serambinews.com)

Kemudian korban dijemput oleh seorang laki-laki sesuai perintah dari tersangka.

Disana korban ditampung oleh inisial N selama 12 hari tinggal di Malaysia dan dipekerjakan.

Yang mempekerjakan korban adalah penampung di Malaysia atas jaringan tersangka.

Saat ini korban masih berada di KBRI Malaysia dan menunggu proses pulang ke Sumatra Utara.

Sementara tersangka sudah dijebloskan ke penjara.

Tersangka mengakui perbuatannya memberangkatkan korban ke Malaysia tidak dengan prosedur.

Pada tahun 2015, tersangka juga pernah ditangkap atas kasus serupa.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Tersangka di tahun 2015 pernah melakukan tindak pidana yang sama dan sudah mendapatkan putusan pengadilan. Jaringan di Malaysia masih kita dalami lagi. Kita koordinasi dengan KBRI Malaysia untuk pemulangan korban," jelasnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wanita Penyelundup Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Asal Sumut Ditangkap, Korban tak Digaji 3 bulan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas