Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Content Creator yang Cabuli Belasan Murid SD Swasta di Jogja Jadi Tersangka

Inilah kabar terbaru soal kasus belasan murid SD swasta di Kota Yogyakarta yang jadi korban pencabulan oleh gurunya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Guru Content Creator yang Cabuli Belasan Murid SD Swasta di Jogja Jadi Tersangka
dok. kompas
Ilustrasi pencabulan anak - Inilah kabar terbaru soal kasus belasan murid SD swasta di Kota Yogyakarta yang jadi korban pencabulan oleh gurunya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru content creator di SD swasta, Kota Yogyakarta yang mencabuli belasan muridnya, kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Guru yang berinisial JL (24) ini merupakan warga Sleman, DI Yogyakarta.

Ia jadi tersangka setelah adanya laporan masuk terkait dugaan pencabulan terhadap 15 muridnya.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan JL sejak Agustus-Oktober 2023 lalu.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma mengonfirmasi hal tersebut.

"Tersangka berinisial JL laki-laki usia 24 tahun asal Sleman, pekerjaan guru di SD Swasta (SD para korban)," ujarnya seperti yang diwartakan TribunJogja.com.

Ia menuturkan, selama pemeriksaan, ada 20 saksi yang diperika.

Berita Rekomendasi

"Kami memeriksa 20 orang saksi, dari haril pemeriksaan mendapati yang memenuhi unsur pencabulan hanya lima siswa dari 15 laporan," jelasnya.

JL pun ditangkap di rumahnya, Sabtu (13/1/2024) setelah dilakukan pengembangan dari keterangan saksi.

Kombes Aditya juga mengatakan, JL telah mengakui perbuatannya.

"Tersangka sudah mengakui perbutannya. Modusnya mendekati murid-muridnya, lalu secara spontan melakukan pencabulan," terang dia.

Baca juga: Guru SD di Yogyakarta Diduga Cabuli 15 Murid, Diajak Nonton Film Porno Hingga Diajari Pesan Open BO

Dari tangan JL juga diamankan sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk menakuti korbannya.

"Pisaunya ini untuk menakuti para korban. Jadi ada yang diancam dan ada yang karena spontan," terang Kapolresta.

JL pun dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 763 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tegas Kapolresta.

Pemkot Siap Dampingi Korban

Sebelumnya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2) Kota Yogya siap dampingi para korban.

Mengutip TribunJogja.com, Plt Kepala DP3AP2 Kota Yogya, Sarmin mengatakan, pihaknya siap mendampingi para korban jika diminta.

Pihaknya juga masih menunggu surat dari Polres Yogya untuk melakukan pendampingan.

Pasalnya, pihak keluarga korban langsung melimpahkan kasus ke kepolisian.

"Ketika nanti surat sudah ada, langsung kita lakukan pendampingan secara psikologis. Langsung kita turunkan psikolog-psikolog kita untuk mendampingi korban anak-anak tersebut,"

"Karena ranah aduannya ke Polresta, bukan ke UPT PPA,"

"Sehingga, terkait dengan hal ini, kami menunggu dari Polresta dahulu," ujarnya, Selasa (9/1/2024).

Sarmin juga telah menjalin komunikasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogya.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kasus pencabulan ini.

Baca juga: Alasan Terduga Pelaku Pencabulan 15 Siswa SD di Yogyakarta Belum Diperiksa, Korban Telah Divisum

Ia juga menuturkan, KPAID Kota Yogya akan menemui kuasa hukum korban secara langsung untuk menggali informasi yang detail.

"Termasuk nanti yang kita dampingi adalah anak-anak yang tidak menjadi korban. Karena kami khawatir ada semacam trauma massal di sana, sehingga harus kita pulihkan, harus kita perkuat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Siswa di SD Swasta Jogja

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas