Jual Sabu, Seorang ASN dan Temannya di Tapanuli Utara Diringkus Polisi
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara diringkus polisi terkait kasus narkoba.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara diringkus polisi terkait kasus narkoba.
Tak sendiri, pria berinisial MKG (50) tersebut juga diamankan bersama dengan temannya, AS (34).
MKG merupakan ASN yang bekerja di SMA Negeri di Tapanuli Utara.
Terkait hal ini, Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan hal tersebut.
Keduanya ditangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput, pada hari Minggu (14/1/2024).
“Penangkapan keduanya berhasil dilakukan Tim Opsnal Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar,” ujar Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing, Senin (15/1/2024).
“Informasi tersebut dikembangkan lalu pertama sekali berhasil diciduk yaitu MKG di depan rumah tersangka AS,” sambungnya.
Ia jelaskan, setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 paket sabu dengan berat brutto 4,98 gram.
“Kemudian dilakukan interogasi atas dirinya,"
"Lalu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya AS Sitompul mengantar pesanananya sebelumnya," sambungnya.
Baca juga: Ibra Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Sarah Azhari Ungkap Alasan Belum Kunjungi sang Kakak
“Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankanya seketika itu. Lalu di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram,” lanjutnya.
Keduanya diboyong ke Mapolres Taput untuk pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama,"
"Sedangkan tersangka MKG mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya berinisial U untuk diperjual-belikan kepada pelanggannya," tuturnya.
Ia tambahkan, saat ini U masih dalam pengejaran petugas kita karena sudah sempat melarikan diri.
“Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5,88 gram narkoba jenis sabu,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang ASN Guru SMA di Taput dan Rekannya Diringkus Polisi Saat Jual Sabu