Tak Terima Ditegur saat Cari Cacing di Comberan, Pemuda di Lampung Tikam Warga
Tak terima ditegur saat mencari cacing di comberan, seorang pengangguran di Way Pengubuan Lampung Tengah aniaya warga pakai sajam.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tak terima ditegur saat mencari cacing di comberan, seorang pengangguran di Way Pengubuan Lampung Tengah aniaya warga pakai sajam.
Pelaku inisial HW (24) emosi ditegur telah merusak comberan rumah korban di Dusun III RT/RW 002/000 Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Sabtu (13/1/2024).
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza Putra mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Suryadi (32) melihat pelaku bersama dua rekannya sedang mencari cacing sekira pukul 14.00 WIB.
"Mereka menggali dan merusak comberan korban, korban pun menegurnya sehingga membuat pelaku tak terima," ujar kapolsek dalam rilis yang diterima TRIBUNLAMPUNG.CO.ID.
Bukan tanpa alasan, korban menyebut jika comberan dirusak, airnya bakal masuk ke dalam rumah.
Namun, hal itupun disalahartikan pelaku dan malah menyulut emosinya.
"Saya nggak takut sama orang, saya tikam kamu," ujar kapolsek menirukan perkataan pelaku.
Baca juga: Viral Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Menggunakan Sajam, Ketahuan Pakai Pelat Bodong
Pelaku mengancam korban seraya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari selipan celana.
Korban sempat menangkis saat diserang, namun jarinya terluka sayatan pisau.
Tak berhenti, pelaku kembali menyerang korban kedua kalinya.
"Korban kembali menangkis serangan pelaku, korban mendapat 2 luka tikaman pada tangan kirinya," ujar kapolsek.
Baca juga: Gerombolan Pemuda Tenteng Sajam di Cirebon, Polisi Amankan 5 Bocah di Bawah Umur
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan pelaku bersama rekannya pun kabur.
Selanjutnya polisi yang mendapat laporan dari korban lalu mendapat informasi keberadaan pelaku pada, Minggu (14/1/2024).
Lalu sekira jam 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan mendatangi keberadaan pelaku di Kampung Lempuyang Bandar.
Polisi mencokok pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu.
"Pelaku dijerat kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Terima Ditegur soal Comberan, Pemuda Pengangguran di Lampung Tikam Warga,