Pria di Luwu Akui Ikut Bakar Ponpes, Mengaku Emosi Setelah Dengar Kabar Keluarganya Dianiaya Guru
Pelaku membakar ponpes lantaran terpancing emosi usai mendengar keluarganya dipukuli.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Polres Luwu Utara meringkus pelaku pembakaran Pondok Pesantren Darul Istiqamah Cilallang Luwu.
Pelaku ditangkap di kawasan pegunungan Dusun Leluha, Desa Senjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat yang dipimpin langsung Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Moch Ryan Kurniawan bersama Kanit Intelkam Polres Luwu Aipda Supardi Sudirman dan Unit Reskrim Polsek Karossa.
Baca juga: Kondisi Kampung Karya Bumi Papua Usai Terjadi Pembakaran Rumah Warga yang Dipicu Kasus Penganiayaan
"Dari hasil interogasi kami, target operasi (TO) mengakui jika dirinya saat itu ikut membakar Pondok Pesantren Darul Istiqamah," kata Ipda Moch Ryan Kurniawan, Senin (15/1/2024).
Dari pengakuan pelaku, motifnya membakar ponpes lantaran terpancing emosi usai mendengar keluarganya dipukuli.
"Pelaku merasa jengkel dan mendatangi ponpes tersebut setelah mendengar kabar jika salah seorang keluarganya yakni YH telah dianiaya oleh seorang guru di pesantren tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan pihaknya masih mengejar satu penyerang.
"Tersisa satu orang pelaku lagi berinisial TA yang kami kejar. Oleh karenanya kami imbau yang bersangkutan agar kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.
Pelaku akan menyusul dua rekannya yang lebih dahulu ditangkap yaitu BS dan H.
Baca juga: Kecelakaan di Sorong Papua Tewaskan 2 Korban Berbuntut Pembakaran Mobil & Pemalangan Akses Jalan
Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
"Karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan/atau dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan," ujarnya.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi memuji kinerja anggotanya.
Dia menjelaskan, tidak ada tempat untuk berlari dan bersembunyi bagi pelaku kriminal.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 1 Pembakar Ponpes Darul Istiqamah Cilallang Luwu Ditangkap di Mamuju Tengah