Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Sebabkan 2 Polisi Konawe Terbakar, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Empat tersangka demo anarkis yang menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Sultra pada Senin (15/1/2024) lalu diancam 15 tahun penjara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Demo Sebabkan 2 Polisi Konawe Terbakar, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
shutterstock
ilustrasi penjara. Empat tersangka demo anarkis yang menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin (15/1/2024) lalu diancam 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Empat tersangka demo anarkis yang menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin (15/1/2024) lalu diancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan keempat tersangka dijerat pasal berlapis.

Ada dua pasal yang digunakan untuk menjerat keempat tersangka yakni Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar IPTU Patria W Sigit saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (17/1/2024).

Kasat Binmas Polres Konawe, AKP Kadek Sudiadnyana terbakar saat sedang mengamankan unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut berlangsung di Kantor Bupati Konawe, Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/1/2024) dan ilustrasi kebakaran.
Kasat Binmas Polres Konawe, AKP Kadek Sudiadnyana terbakar saat sedang mengamankan unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut berlangsung di Kantor Bupati Konawe, Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/1/2024) dan ilustrasi kebakaran. (ist)

Kini, kata IPTU Patria W Sigit, keempat tersangka sudah ditahan dan dilakukan penitipan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.

"Jadi sudah ditahan tadi malam dan dititip di Rutan Polda Sultra," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor atau Polres Konawe menetapkan empat tersangka kasus demo anarkis yang menyebabkan dua anggotanya terbakar saat mengamankan unjuk rasa.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua personel Polres Konawe terbakar.

"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus LGBT, Satu Oknum Anggota Polda Sultra Diperiksa Propam

Kata IPTU Patria, berdasarkan penyelidikan empat orang ini memiliki peran yang berbeda- beda yakni tersangka SD (22) warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM Pertalite.

HD (38) warga Konut berperan sebagai Jenderal Lapangan dan Penanggung Jawab Aksi serta memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.

Lalu, BD (28) warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban, dan RN (28) warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar

KRONOLOGI

Inilah kronologi dua anggota polisi terbakar saat mengamankan demo di Kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/1/2024).

Kedua anggota polisi terbakar tersebut yakni Kasat Binmas Polres Konawe, AKP Kadek Sudiadnyana dan seorang personel, Aiptu Amin Sutiarso.

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan insiden tersebut terjadi saat pengawalan aksi unjuk rasa yang digelar oleh salah satu kerukunan keluarga.

"Saat itu, massa aksi menggelindingkan ban bekas ke arah pintu gerbang sambil menyiramkan bensin untuk dibakar," jelasnya melalui rilis yang diterima TribunnewsSultra.com.

"Tim Negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas selaku pengendali lapangan mengimbau agar tidak melakukan pembakaran ban di depan gerbang karena massa aksi sudah siap diterima oleh Asisten II Pemda Kabupaten Konawe Muh Akbar," lanjutnya.

Sosok AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso terbakar saat amankan demo di Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden tersebut terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan salah satu kerukunan keluarga pada Senin (15/01/2023) sekitar pukul 09.45 wita.
Sosok AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso terbakar saat amankan demo di Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden tersebut terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan salah satu kerukunan keluarga pada Senin (15/01/2023) sekitar pukul 09.45 wita. (TribunSultra.com)

Namun, pendemo tidak menerima dan menggelindingkan ban kedua yang sudah disiram bensin sebelumnya dan saat ban tersebut sampai di gerbang langsung disulut dengan korek api.

Hal ini membuat pakaian personel Polres Konawe, AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso tersambar hingga menyebabkan luka bakar terhadap dua personel Polres Konawe tersebut.

Akibat kejadian tersebut, Kasat Binmas Polres Konawe, AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso menderita luka bakar di bagian wajah dan tangan.

Baca juga: Sebelum Terbakar saat Amankan Demo di Kantor Bupati, Kasat Binmas Polres Konawe Jadi Pembina Upacara

Sementara 10 orang pendemo yang diduga melakukan pembakaran kini diamankan di Mako Polres Konawe sebagai upaya penegakan hukum.

"Saat ini, kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 10 yang diduga terkait dengan insiden pembakaran ban bekas tersebut," tutup IPTU Patria. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ancaman Hukuman 4 Tersangka Demo Anarkis Sebabkan 2 Polisi Terbakar di Konawe Sulawesi Tenggara

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas