Fakta Demo Anarkis di Konawe: 2 Anggota Polisi Terbakar, 4 Pendemo jadi Tersangka
Unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, Senin (15/1/2024) berlangsung anarkis, dua anggota polisi yang melakukan pengawalan terbakar.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Unjuk rasa yang terjadi di Kantor Bupati Konawe Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (15/1/2024), berlangsung anarkis.
Akibatnya, dua anggota polisi terbakar.
Adapun identitas dua anggota polisi yang terbakar yakni Kasat Binmas Polres Konawe, AKP Kadek Sudiadnyana dan seorang personel, Aiptu Amin Sutiarso.
Keduanya mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, dan tangan.
Pascakejadian, dua anggota polisi itu menjalani perawatan di badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit (BLUD RS) Konawe.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta demo anarkis di Konawe:
Kronologi Kejadian
Melansir TribunnewsSultra.com, insiden terjadi bermula ketika terjadi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe.
Petugas pun melakukan pengawalan terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh salah satu kerukunan keluarga.
"Saat itu, massa aksi menggelindingkan ban bekas ke arah pintu gerbang sambil menyiramkan bensin untuk dibakar," kata Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit.
Tim Negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas selaku pengendali lapangan lantas mengimbau agar pendemo tidak melakukan pembakaran ban di depan gerbang.
Baca juga: 2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo, 4 Orang jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
"Karena massa aksi sudah siap diterima oleh Asisten II Pemda Kabupaten Konawe, Muh Akbar," tambah Sigit.
Namun, pendemo tak terima dan tetap menggelindingkan ban yang telah disiram bensin.
Saat ban tersebut sampai di gerbang, pendemo langsung menyulutnya dengan korek api.
Aksi tersebut membuat personel Polres Konawe AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso turut terbakar.
4 Orang jadi Tersangka
Atas kejadian tersebut, Polres Konawe menetapkan empat orang tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe.
"Jadi telah ditemukan dua alat bukti, sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," ujar Sigit saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (17/1/2024).
Dari hasil penyelidikan, empat orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka SD (22) berperan sebagai peserta aksi yang mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan bensin.
Lalu, HD (38), merupakan penanggung jawab aksi dan memerintahkan untuk membawa ban bekas serta bensin saat demo.
Kemudian, BD (28), sebagai orator dan mengarahkan massa agar melakukan pembakaran ban.
Terakhir, RN (28), berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.
Keempat tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari pihak penyidik melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi tadi malam atau Selasa (16/1/2024), keempat tersangka ini kami titip di Rutan Polda Sultra," terang Sigit, Rabu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Dua Anggota Polisi Terbakar Saat Amankan Demo di Kantor Bupati Konawe Sulawesi Tenggara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa/Sugi Hartono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.