Seorang Pengacara di Purwokerto Diduga Lakukan Penipuan hingga Rp900 Juta
Korban bernama Rikam (40) warga Sokaraja menjelaskan, kejadian penggelapan dan penipuan itu dialaminya saat ia tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengacara di Purwokerto, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang dan penipuan.
Tak tanggung, korbannya harus merugi hingga Rp923.500.000.
Ternyata, terduga pelaku telah dilaporkan pada 2021 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penasihat Hukum korban, Agus Triatmoko.
"2021 sampai tahun 2022 tidak ada tindakan,"
"Kemudian kita mengirim surat terkait perkembangan pengaduan tidak ada respon,"
"Kita sampai 3 kali berkirim dan akhirnya dipanggil sama korban untuk dimintai keterangan lagi," katanya, Rabu (17/1/2024).
Kemudian diarahkan membuat laporan polisi November 2023.
"Sudah muncul LP dan sudah ada tindak lanjut,"
"Kita ingin proses ini sampai selesai," jelasnya.
Korban bernama Rikam (40) warga Sokaraja menjelaskan, kejadian penggelapan dan penipuan itu dialaminya saat ia tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel KA di Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Kepala Desa di Lamongan Lapor Polisi Karena Jadi Korban Penipuan Ratusan Juta Rupiah
Tepatnya adalah pada waktu ia menjabat Kepala Resor Jeruklegi pada 2019.
Dan dengan iming-iming oleh oknum pengacara K tersebut, Ia dijanjikan bebas dan tidak akan menjalani proses hukum.
"Jadi saya mau mengeluarkan kepada dia, karena dijanjikan bebas dan tidak akan diproses," terangnya.