Seorang Pengacara di Purwokerto Diduga Lakukan Penipuan hingga Rp900 Juta
Korban bernama Rikam (40) warga Sokaraja menjelaskan, kejadian penggelapan dan penipuan itu dialaminya saat ia tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Bahkan menurutnya, Ia sampai mengeluarkan uang secara bertahap hingga totalnya sebanyak Rp923.500.000.
Alih-alih tidak akan diproses akan tetapi Ia tetap dihukum dan mendekam di penjara selama 2 tahun 2 bulan.
"Itu dari Mei 2019 sampai Oktober 2020 total sekitar Rp923.500.000 yang sudah diminta K sama istrinya.
Katanya sudah SP 3 penyelesaian, tapi saya tetap mendekam penjara," katanya.
Karena K tidak memenuhi perjanjian dan pihaknya merasa ditipu, Ia kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut.
"Saya di BAP satu kali pas masih di dalam,"
"Mei 2022 saya kesini lagi menanyakan karena dulu masih pengaduan,"
"Saya nanya pak ini gimana kasusku, katanya sudah memenuhi unsur,"
"Setelah saya ganti pengacara akhir 2023 baru saya disuruh bikin LP berarti sudah 3 tahun sejak saya pengaduan," terangnya.
Ia saat ini sudah bebas murni, dan mau menindaklanjuti penipuan yang dilakukan pengacara tersebut.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut.
"Akan kami cek dulu," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum Pengacara di Purwokerto Dilaporkan Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp923 Juta