Dua Pria di Jambi Ditangkap Karena Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Mereka mengedarkan uang beraksi di sejumlah konter di kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pria berinisial AS (23) dan RW (34) ditangkap Polres Bungo karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Mereka mengedarkan uang beraksi di sejumlah konter di kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melakukan top up saldo aplikasi Dana menggunakan uang palsu ke konter isi pulsa.
Baca juga: Sosok Pengedar Uang Palsu di Sorong, Oknum Dosen Wanita yang Sedang Terlilit Utang
"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu, TKP nya di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir," kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, Jum'at (19/1/2024).
Tersangka mencetak uang palsu secara mandiri menggunakan mesin printer berwarna, mencetak uang pecahan Rp 100 ribu.
Setelah uang tercetak, mereka mendistribusikan uang palsu tersebut ke konter dengan melakukan top up saldo aplikasi Dana.
"Mereka menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada BRI Link-nya, kemudian uang itu dimasuk kan ke aplikasi dana pelaku," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku belajar dari otodidak dari Youtube.
Dari pengungkapan itu, tim Satreskrim Polres Bungo menyita Rp 8,9 juta uang dari masing-masing tersangka.
Baca juga: Awal Tahun 2024, Puluhan Pedagang di Bangkalan Menjerit Karena Jadi Korban Peredaran Uang Palsu
"Untuk belajarnya secara otodidak dari Youtube. Sementara ini masih dalam penyelidikan apakah mereka otodidak atau ada jaringannya," ungkapnya.
Secara kasatmata, uang tersebut tampak asli namun, saat diraba baru dapat diketahui bahwa uang tersebut palsu.
"Bedanya jauh, nampak kelihatan sekali. Ini bisa dicek secara dilihat, diraba, dan diterawang.
Makanya konter (korban) tersebut usai mendapat ini langsung melapor ke pihak kepolisian," sebut Singgih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, juncto pasal 55 ayat 1.
Baca juga: Ini Penampakan Uang Palsu yang Dicetak Oknum Dosen di Sorong, Pantas Pemilik Konter BRI Link Curiga
Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Modal Printer Warna, Dua Pria di Jambi Cetak dan Edarkan Uang Palsu