Anak 8 Tahun yang Jadi Korban Pembunuhan di Boltim, Sulut, Sempat Teriak: Bunda
Seorang anak perempuan berumur 8 tahun tewas dibunuh oleh pelaku, AM (24), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak perempuan berumur 8 tahun tewas dibunuh oleh AM (24) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis (18/1/2024) siang.
AM yang tinggal berdekatan rumah dengan korban tersebut mengincar perhiasan yang dikenakan korban.
"Pelaku tinggal hanya beda sipat halaman rumah," ujar sumber resmi dari kepolisian, Jumat (19/1/2024).
Korban yang berinisial TAM sempat berteriak "Bunda" sebelum tewas dibunuh pelaku.
Hal itu diungkapkan pelaku saat konferensi pers di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Jumat (19/1/2024).
Berikut adalah kronologi pembunuhan anak 8 tahun tersebut.
Berdasarkan pernyataan pelaku AM saat konferensi pers, ia membujuk korban untuk memetik sayur.
"(Korban) saya buju (bujuk) bawa di TKP. Alasan pete sayur (memetik sayur)," ujar AM.
Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.
"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban," kata Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi pad konferensi pers di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Sosok AM, Perempuan Muda Bunuh Bocah 8 Tahun di Sulut, Incar Perhiasan, Sempat Ikut Salat Jenazah
Korban ditemukan sekitar pukul 19.00 WITA di perkebunan kelapa yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III, Boltim, Sulut.
"Ditemukan sekitar habis salat Isya oleh warga atas nama Unge," ucap Amrin Palutungan yang merupakan Kordinator Tim Koordinasi Cepat BPBD Boltim, Kamis (18/01/24).
Amrin mengatakan korban ditemukan dengan kepala terpisah dengan badan.
"Korban ditemukan dengan kondisi kepala dan badan terpisah dan beberapa perhiasan hilang," tambahnya.
Amrin juga mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga korban, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WITA.
AM rupanya mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting.
Perhiasan tersebut dijual di toko emas dengan harga 3 jutaan dan dipakai pelaku untuk membeli ponsel dan simcard.
Diduga untuk menghilangkan jejak, melalui akun Facebook pribadi, pelaku mengunggah informasi anak hilang yang sebenarnya telah dia bunuh sebelumnya.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, menjelaskan rencana pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam.
“Itu seperti pisau dapur besar, tapi sudah dimodifikasi, sangat tipis dan tajam," ujarnya.
Apri Sarundeng yang merupakan teman dan tetangga ayah korban mengatakan dia dan ayah korban sempat melakukan pencarian di sekitar TKP.
"Sekitar jam 4 sore saya dan ayah korban sempat cari di sekitaran TKP tapi tidak ketemu," ungkap Apri Sarundeng, Jumat (19/1/2024).
Apri Sarundeng mengatakan ayah korban sudah merasa curiga ketika tak kunjung menemukan anaknya.
"Kayaknya so ndak kita p anak, coba cek akang di daeng (sepertinya anak saya sudah tidak ada, coba cek di tempat si penjual emas)," kata ayah korban kepada Apri.
Setelah itu, Apri langsung ke toko perhiasan yang ada di Tutuyan untuk mengecek perhiasan dari korban.
"Kita langsung cek mar yang ada jual cuma cincin dua, gelang satu deng kalung: saya langsung cek tapi yang dijual hanya cincin dua, gelang satu dan kalung. Gelang kaki tidak ada jadi saya belum kabarkan ke ayahnya," ungkap Apri.
Apri mengatakan ketika korban ditemukan dia langsung kaget ketika perhiasan korban hilang.
"Saat korban telah ditemukan, saya lihat perhiasannya sudah tidak ada. Kemudian, si penjual emas langsung menghubungi saya untuk cek perhiasan tersebut.
Setelah itu, saat nenek korban periksa, terungkap ternyata itu milik korban," kata Apri.
Korban diautopsi pada Jumat 19 Januari 2024 di RS Bhayangkara Manado.
Proses autopsi korban memakan waktu sekitar empat.
Salah satu tenaga medis di RS Bhayangkara Manado mengatakan autopsi dimulai pada pukul 07.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
"Otopsinya kurang lebih empat jam tadi," kata dia.
Kini jenazah korban sudah dikebumikan.
Pelaku AM telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribun Sulut dengan judul Kata Terakhir Bocah 8 Tahun di Boltim Sebelum Tewas: 'Bunda'.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunManado)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.