Anak Pejabat Sulbar Aniaya Juniornya saat di IPDN, Keluarga Korban Minta Pelaku Diproses Hukum
Anak Kadis Ketapang Provinsi Sulawesi Barat ditangkap usai menganiaya juniornya. Pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Opi ditangkap usai menganiaya juniornya di Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Korban yang bernama Qadhar Galang Ramadan (23) merupakan Calon Pegawai Sipil Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Sulbar.
Kasus penganiayaan dilakukan di sebuah hotel ternama di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/1/2024) pukul 01.00 Wita dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin menyatakan Opi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Jamal menyebutkan,dalam kasus ini pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hanya sendiri, tidak ada keterlibatan rekan-rekanya.
"Selain dari keterangan saksi, pelaku juga mengaku menganiaya korban," terangnya.
Korban mengalami banyak luka-luka usai dianiaya oleh pelaku di kamar mandi hotel.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu ayah tersangka, Abdul Waris Bestari menyatakan, informasi yang diterima dari anaknya dan rekan-rekanya dalam kasus itu anaknya yang kini menjadi tersangka itu tidak melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Dari pengakuan anak saya dan temanya dua orang dia bilang saya tidak keroyok, temanya juga sudah di periksa (BAP) setelah anak saya diperiksa," kata Abdul Waris saat jumpa pers di Kantor Pemprov Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju.
Waris juga menegaskan, dirinya tidak pernah mengajarkan anaknya untuk menjadi seorang jagoan terlebih lagi mengandalkan jabatan orang tuanya.
Baca juga: Pria Samarinda Aniaya Pacar Usai Pergoki Korban Layani Tamu Lelaki
"Kami keluarga memohon maaf, dan ini mendekatkan kekeluargaan istri paman (korban) dan istri saya itu ada hubungan kekeluargaan. Ya kita cari jalan baiknya," bebernya.
Kondisi Korban
Keluarga korban penganiayaan anak Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), akan membawa korban Qadhar Galang Ramadan(23) ke Rumah Sakit Siloam Makassar hari ini, Senin (22/1/2024).
Fuace Adriani ayah korban merasa khawatir atas kondisi kesehatan anaknya usai dianiaya anak Kadis Ketapang Pemprov Sulbar bernama Opi di kamar mandi hotel di Mamuju.
"Saya meminta kepada pihak rumah sakit hari ini anak saya (korban) untuk dirujuk ke RS Siloam Makassar, agar mendapat perawatan lebih intensif," kata Fauce saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Senin pagi.
Menurutnya, korban akan menjalani pemeriksaan lebih jauh soal kondisi kesehatan di Makassar, setelah menjalani perawatan medis di RSUD Mamuju selama tiga hari.
"Saya mau fokus dulu urus anak saya, sembari proses hukum tetap berjalan," katanya.
Kata dia pihak keluarga juga sudah didampingi oleh penasehat hukum untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus penganiayaan yang dialami Galang.
"Intinya hukum tetap berjalan, penasehat hukum kami juga sudah ada," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Juniornya, Anak Kadis Ketapang Sulbar Terancam 2 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.