Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Baru Periksa Sopir Truk Boks Pemicu Kecelakaan Beruntun di Puncak

Nantinya jika sopir truk boks ini terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Baru Periksa Sopir Truk Boks Pemicu Kecelakaan Beruntun di Puncak
Tribunnews Bogor/Naufal Fauzy
Angkot warna biru ringsek tertabrak truk maut pengangkut air mineral kemasan dalam kecelakaan beruntun di Jalan Raya Puncak kawasan Simpang Ciliwung, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (23/1/2024). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

Laporan Wartawan Tribun Bogor Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sampai saat ini, sopir truk boks yang mengangkut minuman mineral pemicu kecelakaan beruntun di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor masih diperiksa polisi.

Polisi belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan itu. 

"Hari ini baru dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan kelengkapan mindik," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (24/1/2024).

Nantinya jika sopir truk boks ini terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Angga, jika terbukti sopir ini bisa diancam dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni pasal 310 ayat 3 Jo ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ," kata Ipda Angga Nugraha.

Diketahui, dalam Pasal 310 ayat 3 ini disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Juta.

Baca juga: Ibu dan Anak Baru Makan Sesuap Bakso sebelum Kecelakaan Tabrakan Beruntun di Puncak Terjadi

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun ini terjadi pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB berupa truk boks yang menabrak beberapa kendaraan kemudian menabrak warung makan dan bengkel di Jalan Raya Puncak.

 Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan, kendaraan yang terlibat kecelakaan ini ada 5 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua.

"Untuk kendaraan (roda empat) ada 1 truk boks besar, 1 truk boks kecil, 2 angkot sama 1 minibus," kata AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Selasa (23/1/2024). 

Rem blong diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun ini.

"Sementara diduga adanya rem blong dari truk boks berisi air mineral mengakibatkan kendaraan menabrak kendaraan di depannya, kemudian banting stir menabrak dua bangunan bengkel dan rumah makan," katanya.


Dalam kejadian ini, dilaporkan belasan orang menjadi korban yang mana para korban mengalami luka berat dan luka ringan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Belum Jadi Tersangka, Sopir Truk Boks Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor Masih Diperiksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas