Ketua RT di Malang Dilaporkan ke Bawaslu Karena Bakar Bendera PDI Perjuangan
PDI Perujuangan Kabupaten Malang mengetahui aksi ini setelah mendapatkan laporan dari PAC Ngajum.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - HT, ketua RT di Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur dilaporkan ke Bawaslu karena membakar bendera PDI Perjuangan (PDIP), Minggu (21/1/2024).
HT membakar bendera PDI Perjuangan diduga karena rasa sakit hati.
Belum diketahui apa penyebab sakit hati yang dialami oleh simpatisan salah sagu calon legislatif (caleg) di DPRD Kabupaten Malang ini.
Baca juga: Soal Presiden Boleh Kampanye, Elite PDIP: Jokowi Anggota Parpol Mana?
Aksi ini dibenarkan oleh Divisi Pelanggaran Pemilu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Rudi Santoso.
"Aksi tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 19.30 WIB. Bahkan aksinya direkam dalam bentuk video, kemudian menyebar di grup WhatsApp (WA)," ujar Rudi Santoso, Rabu (24/1/2024).
Dikatakan Rudi, pihak DPC PDI Perujuangan Kabupaten Malang mengetahui aksi ini setelah mendapatkan laporan dari PAC Ngajum.
Usai mendapatkan laporan, dengan segera pihaknya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang.
"Hari ini kami sudah melaporkan ke Bawaslu, sudah diterima Gakkumdu, di situ kan sudah ada perwakilan dari polres dan kejaksaan," sambungnya.
Setelah dilaporkan, DPC PDI Kabupaten Malang kini masih menunggu tindak lanjut dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memanggil pelaku pembakaran.
"Sekarang kami sedang menunggu proses di Gakkumdu. Dari informasi yang kami terima dari warga, pelaku ini memang dikenal arogan," tukasnya.
Baca juga: PBNU Tak Beri Sanksi ke Gus Ipul Terkait Larangan Pilih Paslon yang Didukung Abu Bakar Baasyir
Secara terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya ada laporan dari PDIP, mereka lapor ke Bawaslu terkait dengan pengerusakan itu. Laporanya tadi pagi," ungkap Alam.
Untuk penindakan lebih lanjut, Bawaslu masih melakukan kajian kurang lebih selama 3 hari setelah adanya laporan.
Setelah dilakukan kajian, nantinya akan ditentukan tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana.
Baca juga: Reaksi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran, hingga PDIP soal Rencana Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam
Namun, jika dilihat dari kasusnya, Alam merujuk ke tindakan pidana.
"Nanti kita kaji selama dua sampai tiga hari. Kita pelajari peristiwa dan unsur laporannya," tukasnya.
Penulis: Luluul Isnainiyah
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diduga Sakit Hati, Ketua RT di Malang Bakar Bendera PDI Perjuangan, Video Tersebar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.