Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Napi Kasus Pencabulan Anak yang Kabur dari Lapas Parepare, Kini Ditetapkan DPO

Kabur dari Lapas Kelas IIA Parepare, Heri bin Herman (22) napi kasus pencabulan anak kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tampang Napi Kasus Pencabulan Anak yang Kabur dari Lapas Parepare, Kini Ditetapkan DPO
ist
Pamflet penetapan Heri bin Herman (22) sebagai DPO Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Sulsel. 

TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Kabur dari Lapas Kelas IIA Parepare, Heri bin Herman (22) kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia merupakan warga Jl Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel,  warga binaan Lapas Parepare atas kasus pencabulan anak. 

Dirinya dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak, dengan kurungan 10 tahun penjara.

Ia telah menjalani 1 tahun masa tahanannya di Lapas Parepare.

Kalapas Parepare, Totok Budiyanto mengungkapkan, warga binaan tersebut kabur melalui tembok depan sebelah kanan Lapas. 

"Dia melarikan diri melalui tembok di sisi kanan Lapas dengan menggunakan kain," katanya, Senin (29/1/2023).

"Pada saat hendak kabur, Heri memasang pijakan untuk memanjat tembok," ujarnya.

Baca juga: Pelajar Jadi Korban Penipuan Modus Urus SIM Promo, Pelakunya Janda Ngaku Polwan di Luwu Timur

Berita Rekomendasi

Ia membuka kawat duri yang ada di pagar Lapas yang dipanjatnya.

Sehingga pada saat berusaha kabur, warga binaan tersebut terluka terkena kawat berduri. 

"Setelah kejadian itu dia (Heri) terluka. Ada bekas darah dari kaki dan tangannya," bebernya.

"Kami temukan bekas kaki dan tangan berdarah di situ sampai lokasi Tegal," jelasnya. 

Peristiwa tersebut terjadi tepatnya Minggu (28/1/2024) pukul 19:45 setelah shalat isya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ditetapkan DPO, Ini Tampang Pelaku Pencabulan Anak Kabur dari Lapas Parepare

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas