Oknum Perwira di OKU Sumsel Didakwa Penipuan Rp225 Juta
Ipda Vulton menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp225 juta
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Jaksa mendakwa anggota Polres OKU Sumatra Selatan Ipda Vulton Matheos kasus penipuan Rp225 Juta.
Ipda Vulton menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp225 juta yang dilaporkan Yulian Rais teman sekolahnya, Selasa (30/1/2024).
Modusnya, oknum perwira tersebut mengiming - imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp 1,5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi 50-50.
Baca juga: Oknum Polisi di Polres OKU Dilaporkan Temannya terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 225 Juta
Karena diiming-imingi keuntungan, korban Yulian Rais menyetujuinya dengan mentransfer uang Rp10 juta sebagai bentuk keseriusan atas permintaan terdakwa.
Sampai akhirnya Korban mentransfer lagi uang Rp 215 juta kemudian seiring waktu korban menanyakan tentang proyek tersebut namun tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp225 Juta.
"Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP," ujar jaksa Fatimah saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang.
Setelah membacakan dakwaan JPU meminta waktu kepada Majelis Hakim menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara tersebut.
"Satu minggu Majelis Hakim, kami akan menghadirkan tiga saksi pada sidang selanjutnya, " katanya.
Diketahui tindak pidana dugaan penipuan ini sebelumnya dilaporkan oleh korban Yulian Rais ke Polda Sumsel pada bulan Juli 2023.
Baca juga: Pelajar Jadi Korban Penipuan Modus Urus SIM Promo, Pelakunya Janda Ngaku Polwan di Luwu Timur
Ipda Vulton kala itu melakukan penipuan uang sebesar Rp 225 juta dengan modus menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja di Januari 2022 yang lalu. Namun uang yang diberikan Yulian tak kunjung terealisasikan.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ipda Vulton Matheos Oknum Polisi di Polres OKU Jalani Sidang Perdana, Didakwa Penipuan Rp 225 Juta